KPAI Minta Kasus Prostitusi ABG di Apartemen Kalibata City Diusut Tuntas

Ketua KPAI, Susanto

Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kasus prostitusi yang mengeksploitasi anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan diusut tuntas. KPAI meminta semua pihak yang terlibat diproses secara hukum.

“Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi dan informasi, kerentanan anak menjadi korban kejahatan cukup tinggi. Apalagi jaringan pelaku kejahatan seksual seringkali memanfaatkan siber sebagai media. Siapapun yang terlibat harus diusut tuntas dan diproses hukum,” kata Ketua KPAI, Susanto, kepada wartawan, Rabu (29/1/2020).

Susanto mengapresiasi upaya polisi membongkar kasus dugaan perdagangan anak ini. Ia pun meminta pihak manajemen apartemen Kalibata City melakukan evaluasi agar kejadian serupa tak terulang.

“Manajemen mesti melakukan evaluasi agar proteksi anak semakin baik. Semua pihak perlu juga semakin peka jika ada gerak-gerik yang kurang pas, sebaiknya sampaikan kepada pihak berwenang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Susanto mengimbau orang tua dan guru terus memberikan pengawasan kepada anak dalam menggunakan media digital. Edukasi penggunaan media digital menurutnya perlu dilakukan agar pemanfaatannya tepat dan positif.

“Kami menghimbau kepada para orang tua, guru, dan masyarakat agar terus mengedukasi anak dan remaja agar ia memanfaatkan media digital secara tepat dan positif, bukan sebaliknya,” ujar Susanto.

 

Tanggapan Pengelola Kalibata City

Dalam penyelidikan polisi, ditemukan adanya kekerasan terhadap para korban praktik prostitusi anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City. Mengantisipasi hal ini, pihak pengelola akan memperketat aturan sewa unit.

“Yang perlu para broker dan agent yang sewakan unit ini akan kita imbau untuk tidak lakukan itu, kita akan sosialisasi lagi. Kita coba minggu depan kumpulin seluruh agen dengan mengundang Kapolsek juga untuk berikan pengarahan,” kata General Manager Kalibata City Ishak Lopung saat dihubungi detikcom, Selasa (28/1).

Untuk urusan sewa-menyewa unit, Ishak mengatakan pihaknya tidak terlibat. Sewa-menyewa unit dilakukan oleh pemilik dengan pihak ketiga.

“Kita pengelola tidak punya agent. Kita hanya mengelola gedung, urusan sewa-menyewa kita tidak pernah urus itu. Itu agen luar yang tidak terdaftar di kita,” jelasnya.

Di sisi lain, pengelola sedikit kesulitan untuk menertibkan sewa unit harian. Pasalnya, banyak agen-agen tidak resmi yang menyewakan unit harian.

“Setahu saya itu agen-agen yang nakal, yang tidak resmi. Dia dapet dari pemilik kemudian dia sewakan. Pemilik mungkin kan yang penting unit bisa disewakan,” imbuhnya.

Sebelumnya, polisi membongkar praktik prostitusi di Apartemen Kalibata City, Kalibata, Jakarta Selatan. Para pelaku mengeksploitasi seksual anak di bawah umur untuk dijajakan kepada para lelaki hidung belang.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP M Irwan Santosa mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan orang hilang pada 22 Januari 2020.

“Berawal dari adanya pengaduan atau laporan orang hilang ke Mapolresta Depok pada 22 Januari 2020, kemudian korban dilakukan pencarian dan ditemukan di Apartemen Kalibata lantai 10,” jelas Irwan dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (28/1).

 

Sumber : https://news.detik.com

Exit mobile version