KPAI Minta Kasus Renggo Tak Ditangani secara Hukum

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni’am mendorong kepolisian menyelesaikan kasus kematian Renggo Khadafi (11) melalui jalur mediasi dan kekeluargaan. KPAI memandang, SY (13) sebagai terduga pelaku tidak dapat diproses melalui jalur hukum karena masih di bawah umur.

“Untuk itu, perlu ada langkah-langkah penanganan melalui jalur mediasi dan kekeluargaan. Di sini KPAI mendorong,” kata Asrorun kepada wartawan, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (7/5/2014) siang.

Meski demikian, Asrorun mengakui bahwa kekerasan terhadap anak tidak dibenarkan dalam hukum. Tetapi, kekerasan yang terjadi kali ini, terduga pelaku juga merupakan anak di bawah umur.

“Tentu harus ada perlakuan khusus untuk pemulihan terduga pelaku,” ujar Asrorun.

Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga belum menemukan ada hubungan antara kematian Renggo dan kekerasan yang dilakukan SY. Oleh karenanya, Asrorun meminta agar pemeriksaan SY tidak membuat yang bersangkutan merasa terganggu secara psikologisnya.

“Termasuk pemeriksaan saksi jangan sampai melahirkan trauma,” jelasnya.

Selain KPAI, pemerhati anak Seto Mulyadi juga mendatangi Mapolres Metro Jakarta Timur. Seto tiba lebih dulu, kemudian disusul Ketua KPAI.

Seto hanya tersenyum menyapa wartawan, tetapi tidak berkomentar mengenai maksud kedatangannya. Ia bergegas mendahului wartawan menuju ruang Kapolres Jaktim.

Baik KPAI maupun Seto datang untuk menemui Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Mulyadi Kaharni di kantornya. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas penanganan kasus penganiayaan Renggo oleh kakak kelasnya di sekolah tersebut.

Exit mobile version