KPAI Minta Korporasi Media Sosial Tanggung Jawab atas Kejahatan Siber

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) meminta korporasi media sosial bertanggung jawab meminimalisasi kejahatan siber di Indonesia. Apalagi, KPAI memandang kasus kejahatan siber kian meningkat. “Dengan tren yang makin meningkat itu maka tentu tidak hanya tanggung jawab negara, tetapi juga korporasi,” tutur Ketua KPAI Susanto di kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Jakarta, Jumat (9/11/2018). Susanto merespons kasus peretasan situs laman Pengadilan Negeri Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Kasus tersebut melibatkan tiga anak-anak yang diduga dimanfaatkan untuk menjadi peretas situs Pengadilan Negeri Unaaha. Ketiganya yakni JBKE (16), MSR (14), dan HEC (13) yang sudah ditangkap Bareskrim Polri. Ketiga anak tersebut direkrut sejumlah tutor melalui Facebook dan sebuah percakapan di aplikasi gim. Mereka kemudian berkongsi untuk meretas situs Pengadilan Negeri Unaaha. Para pelaku ini berkomunikasi lewat grup Whatsapp bernama BlackHat. “Anak-anak kita menjadi korban sekaligus pelaku kejahatan siber. Langkah korporasi media sosial sangat penting mengingat Indonesia adalah salah satu negara terbesar yang menggunakan media sosial,” paparnya. Baca juga: Bareskrim Tangkap Peretas Situs Pengadilan Negeri Unaaha Sulteng Hingga kini, kata Susanto, per September 2018, KPAI menemukan 525 kasus yang melibatkan anak-anak terkait pornografi dan kejahatan siber. Tak pelak, peran korporasi media sosial begitu penting. Susanto mengatakan, KPAI pernah memanggil manajemen Whatsapp Indonesia, Facebook, Twitter, hingga aplikasi video Tiktok untuk membangun kesepahaman mengenai Undang-Undang Informasi dan Teknologi (UU ITE). “Kebijakan mereka harus senapas dengan UU. Termasuk juga UU ITE, pornografi, dan tentunya perlindungan anak,” pungkasnya.

Exit mobile version