KPAI Minta KPU Masukan Materi Perlindungan Anak Dalam Debat Pilkada

KPAI Minta KPU Masukan Materi Perlindungan Anak Dalam Debat Pilkada

JAKARTA –  Pimpinan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/1).
 

Adapun tujuan kedatangan KPAI yakni untuk meminta KPU mengkampanyekan Pilkada Serentak 2018 ramah anak serta visi-misi dan program perlindungan anak yang terkait dengan partisipasi yang akan diikuti oleh anak Indonesia.

“Tadi sudah ada kesepahaman, kita tidak boleh melibatkan anak dalam aktivitas politik,” ujar Ketua KPAI Susanto.

Dia menerangkan, pada tahun 2018 terdapat 171 daerah yang mengikuti kontestasi pilkada dengan total pemilih daftar penduduk potensial (DP4) sebanyak 160.765.143 pemilih, sehingga partisipasi publik (anak) rentan disalahgunakan untuk kegiatan politik.

“UU 35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang perlindungan anak, melarang anak disalahgunakan dalam kegiatan politik,” ungkap Susanto.

Untuk itu, melalui KPU, KPAI berharap kontestasi demokrasi ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan harapan masyarakat.

KPAI memiliki kepentingan terkait isu perlindungan anak yang harus dibawa dalam proses demokrasi yakni dengan memperhatikan dua hal prinsip, yakni memasukan materi perlindungan anak dalam debat calon kepala daerah serta tidak menyalahgunakan anak dalam kegiatan politik.

Exit mobile version