Anggota Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti meminta Lembaga Sensor Film (LSF) memberi batasan usia minimal bagi penonton film Pengkhianatan G30S/PKI garapan Arifin C Noer.
Retno mengatakan, pada saat penayangan perdana tahun 1984, LSF hanya menyebut film tersebut layak sensor, tetapi tidak menyebutkan batas usia penonton.
Retno menegaskan pembatasan usia penonton penting karena film tersebut memuat banyak adegan kekerasan.
“KPAI memang sangat tidak merekomendasikan ini untuk anak usia SD, bahkan SMP. Kalau SMA dan SMK andaikan mau menonton masih bisa dibangun dialog dan diperintah membaca referensi yang lain. Tidak masalah. Ditentukan saja oleh Badan Sensor Film. Kan BSF dulu dalam film ini hanya sekadar mencantumkan lolos sensor saja, tapi kan tidak menentukan usia berapa. Jadi tidak ada perspektif anak,” kata Retno kepada KBR, Selasa (19/9/2019).
Retno menganggap wajar tidak adanya batasan usia penonton film Penghianatan G30 S/PKI saat penayangan perdana tahun 1984. Selain situasi politik yang mendukung, saat itu belum ada Undang-undang Perlindungan Anak. Namun, Undang-undang Perlindungan Anak yang terbit tahun 2002 sudah mengatur bahwa anak harus dilindungi dari tontonan yang mengandung unsur sadis dan pornografi.
Saat ramai wacana pemutaran kembali film tersebut, Retno meminta LSF memberi batasan usia untuk penonton. Dalam pandangan KPAI, kata Retno, film tersebut memunculkan banyak adegan sadis dan penuh kekerasan. Adegan kekerasan tersebut baik kekerasan verbal atau ucapan serta kekerasan fisik berupa penyiksaan dan pembunuhan, yang dikhawatirkan menimbulkan trauma buruk pada anak-anak.
Sedangkan bagi anak usia SMA, jika menyaksikan film itu harus dibarengi dengan diskusi bersama guru dan membaca berbagai buku sejarah untuk menambah perspektif anak soal peristiwa Gerakan 30 September 1965.