KPAI Minta Masyarakat Bantu Stop Kekerasan Anak

Jangan biarkan ada Iqbal Iqbal lainnya. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serukan peran masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan penyiksaan terhadap anak-anak.

Anak-anak adalah amanah Yang Maha Kuasa, maka sudah seharusnya orang dewasa menjaga dan menjamin keamanan dan kesalamatan. Bukan justru menyiksanya demi alasan apapun.

Ketua KPAI, Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, peran masyarakat dan lingkungan sosial sangat penting. Yaitu dalam mencegah dan mengungkap apakah ada anak-anak lain yang bernasib sama seperti Iqbal atau kasus penyiksaan anak-anak di Panti Asuhan Samuel beberapa waktu lalu.

“Undang undang (Perlindungan Anak) mendorong partipasi masyarakat, harus ada peran serta masyarakat. Ketika masyarakat, apakah itu pak RT, tetangga jika melihat kekerasan terjadi di suatu rumah di lingkungan mereka, maka wajib hukumnya mencegah dan melaporkan” kata Ni’am kepada INILAHCOM, di Jakarta, Selasa (18/3/2014).

Undang-Undang yang dimaksud Ni’am adalah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Bahkan ada pidana yang bisa dikenai jika ada warga yang membiarkan alias tidak melaporkan adanya tindak pidana kekerasan.

“Bahkan kalau abai, dia melihat padahal diduga kalau dia punya akses melaporkan dan tidak dilakukan, maka dia bisa dipidana, artinya sekarang muncul awarness di masyarakat untuk memberikan perlindungan,” ujarnya.

Kasus Iqbal, menurut Ni’am adalah pertanda adanya kesadaran dan peran serta masyarakat untuk mencegah tindak kekerasan tersebut. “Sehingga ini patut diapresiasi,” ujarnya.

Dalam UU tentang Perlindungan Anak pasal 78 mengatur, setiap orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak menjadi korban tindak kekerasan, padahal anak tersebut membutuhkan pertolongan dan harus dibantu, didpidana dengan pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Exit mobile version