KPAI Minta Masyarakat Tak Sebarkan Video Kekerasan Remaja Putri di Pinrang

Jakarta – Polisi telah meringkus 4 orang yang menyebarkan video kekerasan remaja putri di Pinrang, Sulawesi Selatan. Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni’am meminta masyarakat tidak ikut serta membuat video itu menjadi viral karena berdampak pada mental korban dan berpotensi melanggar hukum.

“Begini mengimbau untuk masyarakat tidak memviralkan video itu karena berdampak pada stigma,” kata Asrorun Ni`am kepada detikcom, Senin (21/11/2016).

Ni`am juga mengatakan, penyebaran video kekerasan remaja putri tersebut melanggar hukum dan tidak etis. Ni`am juga meminta pemerintah melakukan pembinaan wawasan terkait informasi transaksi elektronik di daerah.

“Kedua tentu tidak baik ditambah ada potensi pelanggaran hukum,” ujar Ni`am.

“Ketiga, tentu perlu ada konsolidasi untuk dilakukan pembinaan bahwa langkah seperti itu tidak dibenarkan secara hukum dan secara kode etik,” imbuhnya.

Video kekerasan terhadap RS viral di media sosial dan telah ditoton banyak orang. Dalam video berdurasi 11 menit 57 detik itu, para pelaku nampak menganiaya RS secara bergantian. RS dipukul, ditampar dan ditendang. Kerudung dan baju RS juga dibuka paksa oleh para pelaku.

Aksi penganiayaan terhadap RS diduga dipicu ketersinggungan para pelaku pada status Facebook korban, yang dianggap menghina para pelaku. Namun polisi masih mendalami keterangan para pelaku itu.

Polisi sudah menetapkan NE (18), HA (17), SE (15) dan EN (20) sebagai tersangka. Keempat tersangka ditahan di Polres Pinrang. Pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, serta UU ITE Pasal 27 Ayat 3 UU No 11 Tahun 2008.

Exit mobile version