KPAI Minta Mucikari Penjual Siswi Juara Kelas Dihukum Berat

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepolisian memberikan hukuman berat terhadap WP (19) mucikari dari dua siswi SMA yang ditangkap terkait praktik prostitusi.

Komisioner KPAI Rita Pranawati mengatakan, kepolisian harus memberikan sangkaan pasal berlapis dan berat terhadap WP yang diketahui menjadi mucikari bagi DA dan Y.  “Karena ini sudah kasus trafficking (perdagangan orang). KPAI meminta WP harus dihukum seberat-beratnya,” ungkap Rita, Minggu (29/1/2017).

‎Menurut Rita, kasus yang menimpa DA dan Y kerap terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, maupun Surabaya. Kasus semacam ini, tidak berlandaskan karena masalah ekonomi semata.

Rita melanjutkan, pola perekrutan juga wajib diperhatikan. Sikap anak yang cenderung tak stabil membuat sindikat ini dengan mudah melakukan perekrutan kepada anak di bawah umur.‎Kondisi ini kemudian diperburuk dengan sejumlah anak yang berpikir secara instan.

“Mereka tidak dampak kedepannya seperti apa bahanya apa selanjutnya,” jelasnya.  Untuk mengatasi hal itu, dibutuhkan pula peran orang tua untuk mengawasi masalah itu. Pengawasan secara internal terhadap anak wajib dilakukan hingga‎ mengetahui dengan siapa si anak bermain hingga kegiatan seharinya.

“Anggaplah anak sebagai kawan, sehingga anak menjadi terbuka,” ujarnya. Sebelumnya diberitakan petugas Polsek Taman Sari membongkar praktik prostitusi yang melibatkan dua siswi SMA di salah satu hotel di Jakarta Barat. Selain menangkap dua siswi tersebut, petugas juga meringkus WP selaku mucikari dan AD pria hidung belang.

Exit mobile version