KPAI Minta Netizen Setop Sebar Hoaks soal Kasus Audrey

Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan bahwa kasus penganiayaan Audrey, anak SMP di Pontianak telah menyita perhatian masyarakat luas bahkan dunia. Ketua KPAI, Susanto mengimbau kepada para netizen dan masyarakat agar tidak menyebarkan informasi hoaks terkait kasus ini. 

“Agar masyarakat luas, netizen dan semua pihak, tidak membangun narasi-narasi dan menyampaikan informasi yang tidak tepat,” kata Susanto di gedung KPAI, Jakarta, Senin (15/4). 

Susanto mengimbau hal ini agar tidak adanya potensi terganggunya proses penanganan dan proses hukum kasus ini. Ia juga mengatakan bahwa pihak KPAI menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 

KPAI terus melakukan pengawasan terhadap proses hukum agar sesuai ketentuan Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelas Susanto. 

Kemudian, Susanto juga mengimbau pihak sekolah melakukan langkah-langkah proteksi, pencegahan dan antisipasi agar tidak terjadi lagi kasus bullying di lingkungan sekolah. 

“Sehingga jika suatu saat korban dan saksi bergabung ke sekolah kembali, mereka tidak menjadi korban bullying atau segala bentuk tindakan yang tidak wajar serta mengganggu kenyamanan dalam proses belajarnya,” jelas Susanto. 

Lebih lanjut, Susanto menegaskan kembali agar para netizen dan para masyarakat menghentikan segala bentuk hujatan bahkan ancaman baik bagi korban maupun pelaku kasus bullying ini. Ia juga berharap para netizen dan masyarakat memberikan dukungan kepada yang bersangkutan. 

“Apalagi salah satu anak yang tidak ada dilokalisir kejadian, juga mendapatkan ribuan warga bermuatan ancaman dari pihak yang tidak dikenal. Stop tindakan yang tidak terpuji ini dan kita berikan dukungan moral agar yang bersangkutan segera bisa nyaman bersekolah,” tutup Susanto.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati mengatakan bahwa pihaknya akan memastikan proses rehabilitasi dan hukum agar tetap berjalan. 

“KPAI akan lakukan pemastian proses rehab dan proses hukum yg berjalan. Narasi yang ada kontra produktif dengan berjalannya kasus. Karena tentu akan berpengaruh pada pelaku maupun korban,” kata Rita. 

Rita menjelaskan bahwa peran orang tua sangat penting dalam kasus ini. Rita menambahkan proses pemulihan dalam kasus ini tidak hanya jangka pendek namun jangka panjang. “Sekaligus juga orang tua pelaku, support dari orang tua tentu sangat penting dalam menjalankan proses hukum, Untuk anak keluarga tempat kembali,” jelas Rita. 

Rita menjelaskan bukan hanya sekali kasus ini terjadi tapi juga terjadi di beberapa sekolah. Ia menegaskan lagi bahwa peran orang tua dengan penting. 

“Dalam hal ini bagaimana pola asuh, anak berkomunikasi dengan ortu, sehingga anak juga merasa nyaman. Kalau anak punya masalah, anak akan nyaman cerita ke ortu. Tidak ke orang lain yang justru mendapat saran kurang tepat,” jelasnya. Kemudian, Rita mengimbau kepada para orang tua jika anaknya mengalami bullying untuk diajarkan untuk berani menjawab tanpa menggunakan kekerasan.

sumber : www.cnnindonesia.com

Exit mobile version