KPAI Minta Oknum Kepala Sekolah Nodai Siswi di Makassar Dihukum Berat

JAKARTA- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras perilaku oknum kepala sekolah, Said Sangkala yang menodai peserta didiknya di Makassar, Sulawesi Selatan. KPAI lantas meminta agar pelaku yang diduga memerkosa siswa SD bernama Pilu (nama samaran) dihukum seberat-beratnya.

“Pertama, KPAI mengecam dan mengutuk kepala sekolah yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada muridnya yang seharusnya sebagai pelindung utama,” kata Komisioner KPAI Jasra Putra kepada JawaPos.com, Rabu (6/12).

Jasra menilai, sekolah gagal dan tidak mampu membendung dan melakukan deteksi dini kekerasan tersebut. Padahal, perlindungan ini merupakan hak peserta didik yang harusnya ada.

Menurut Jasra, dalam UU Perlindungan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sangat tegas dinyatakan dalam Pasal 9 ayat 1a. Pasal itu menyatakan setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual. Serta kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan atau pihak lain.

“KPAI meminta kepada penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk memberikan pemberatan hukuman. Karena dilakukan oleh orang terdekatnya yakni guru yang seharusnya menjadi pelindung dalam satuan pendidikan,” papar Jasra.

Selain itu, Jasra meminta polisi melakukan pengembangan penyidikan terkait jumlah korban yang lain dari sang kepala sekolah.

KPAI juga meminta pemerintah daerah dan dinas pendidikan untuk melakukan evaluasi di sekolah tersebut. Termasuk memikirkan bagaimana menerapkan sekolah yang ramah kepada anak. Dan memperhatikan lebih khusus kepada korban terkait tindak lanjut pendidikanya.

“Kami meminta kepada P2TPA Pemda disana untuk melakukan pendampingan psikologis kepada korban yang mengalami trauma yang mendalam dalam peristiwa ini,” tegasnya.

Menurut Jasra, KPAI akan melakukan koordinasi dan pengawasan terkait peristiwa ini. Termasuk komunikasi dengan korban.

Sebelumnya, Said Sangkala, oknum kepala sekolah (Kasek), salah satu SD di Kecamatan Wajo, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaporkan orang tua siswinya karena diduga telah melecehkan anak didiknya di ruang kerja sendiri.

Aksi itu diketahui berlangsung pada Agustus 2017 lalu. Tepatnya waktu istirahat belajar. Korbannya lebih dari satu orang.

Seperti yang diungkapkan PA, salah satu orang tua korban. Anaknya, Pilu (nama samaran), menjadi salah satu korban aksi gila dari sang kepala sekolah. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani Polres Pelabuhan Makassar, Sulsel.

Exit mobile version