KPAI Minta Orangtua Waspadai Media Sosial

Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Selasa lalu (30/8) menangkap AR, seorang mucikari perempuan, dan seorang pelanggan lelaki di sebuah hotel di kawasan Cipayung, Bogor, Jawa Barat.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyelamatkan tujuh anak lelaki, enam berusia di bawah 16 tahun dan satu berumur 18 tahun.

Dalam penyidikan kasus, polisi menemukan daftar nama korban AR dari beberapa daerah sebanyak 99 anak lelaki. Usia mereka antara 12-15 tahun, terdiri atas anak-anak putus sekolah dan dari keluarga tidak mampu. Sebagian besar korban berasal dari Jawa Barat.

AR, salah seorang tersangka dalam kasus ini memperjualbelikan anak-anak lelaki itu kepada pelanggannya melalui akun Facebook dengan tarif sekitar Rp 1,2 juta. Namun korban hanya mendapat komisi antara Rp 100-200 ribu.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda, kepada VOA, Jumat, meminta orangtua mewaspadai media sosial yang dijadikan sebagai media untuk prostitusi anak karena anak-anak merupakan sasaran yang paling mudah dijadikan korban.

“Kami telah memprediksi ini anak-anak kita ini akan dijadikan sasaran empuk oleh oknum-oknum yang tidak hanya di industri sosial, tapi juga pornografi dan oknum kelompok masyarakat,” ujarnya.

Erlinda mengatakan ketujuh anak yang telah diamankan pihak kepolisian tersebut sudah diserahkan kepada KPAI dan kini dititipkan ke Rumah Perlindungan Sosial Anak, untuk mendapat perlindungan, kenyamanan, rehabilitasi dan hak-hak lainnya sebab mereka adalah korban perdagangan dan prostitusi anak.

Menyikapi kian memprihatinkannya prostitusi anak, Erlinda meminta kepada semua elemen bangsa, pemerintah pusat dan daerah, serta masyarakat, untuk mewaspadai kejahatan perdagangan dan prostitusi anak yang dilakukan lewat media sosial.

Exit mobile version