KPAI minta pelaku kekerasaan seksual dihukum maksimal

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto mengatakan, pelaku kekerasan seksual terutama terhadap anak harus mendapat hukuman seberat-beratnya

“KPAI mendorong agar para pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus mendapat hukuman seberat-beratnya, hukum maksimal 15 tahun ini masih ringan, minimal 20 tahun,” ujar Susanto, saat mendatangi Mapolres Bogor, seperti dikutip dari Antara, Rabu (7/5).

Menurutnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak saat ini marak terjadi hampir di setiap wilayah.

Mencuatnya berbagai aksi kekerasan seksual, phedopilia atau pencabulan berawal dari terungkap kasus di JIS disusul di sejumlah daerah lainnya seperti kasus Emon di Sukabumi.

“Ini karena ada kesadaran, sehingga ada keberanian untuk melaporkan,” ujarnya.

Ia mengatakan, hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual yang saat ini maksimal 15 tahun dinilai lemah dan merugikan korban.

“Hukuman 15 tahun dijadikan minimal, hukuman harus ditingkatkan karena dampak psikologis yang ditimbulkan akan terasa seumur hidup korban,” ujarnya.

Susanto menambahkan, Undang-Undang yang menjerat pelaku kekerasan seksual terhadap anak selain sanksi hukuman masih tergolong ringan, juga tidak adanya klausul.

“Di undang-undang disebutkan bagi setiap orang yang melakukan perbuatan tersebut. Kalimat bagi setiap orang itu termasuk juga anak yang menjadi pelaku. Harusnya ada pengecualian untuk tersangka anak,” ujarnya.

Kedatangan Komisioner KPAI ke Mapolres Bogor untuk mengawal proses hukum tiga pelaku percobaan perkosaan dan pencabulan terhadap siswi SMP berinisial AD.

Menurut Susanto, kedatangan KPAI untuk memastikan proses hukum tersebut berjalan cepat sebagai efek jera dan menjadi pelajaran bagi yang lainnya.

“Dalam kasus ini KPAI terlebih dahulu akan fokus terhadap para pelaku. Kita memperkirakan korban tidak hanya AD, kemungkinan ada korban lainnya,” ujar Susanto.

Untuk kasus percobaan perkosaan dan pencabulan yang dialami AD, lanjut Susanto, harus dilihat dari berbagai aspek, baik hukum, sosial maupun psikologisnya.

“Korban juga harus secepatnya mendapat pendampingan dan penyembuhan trauma. Apalagi korban saat ini masih mengikuti ujian nasional,” ujar Susanto.

Usai memantau proses hukum terhadap tiga pelaku. Komisioner KPAI juga mengunjungi AD korban percobaan perkosaan di rumahnya di Kampung Tajur RT 3/RW 5, Desa Tlajung Mudik, Gunung Putri untuk pendampingan.

KPAI mengapresiasi semangat AD untuk tetap mengikuti ujian nasional meski telah menjadi korban upaya perkosaan.

Exit mobile version