KPAI Minta Pelaku Kekerasan Anak di Solo Dihukum Berat

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang bocah 4 tahun di Solo dihukum seberat-beratnya. Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati menilai alasan tersangka tega mengikat kaki dan tangan bocah berinisial P itu tidak dapat diterima.

“KPAI meminta kepolisian memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kekerasan. Anak usia 4 tahun masih sangat belia untuk menyampaikan apa yang dirasakan dan diinginkan. Dia masih butuh perhatian, kasih sayang, dan perlindungan. Ketika dia rewel tidak dapat diartikan anak tersebut nakal,” kata Rita dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Minggu (18/2/2018).

Rita menuturkan orang tua tiri tetap memiliki kewajiban mengurus dan menjaga anak yang didapat dari pernikahan sebelumnya. Peralihan hak asuh ini seharusnya diputuskan dengan matang sebelum memutuskan untuk menikah dengan orang yang sudah memiliki anak.

“Orang tua tiri tetap bertanggung jawab terhadap anak sebagai bagian dari konsekuensi perkawinan dengan seseorang yang telah memiliki anak. Peralihan pengasuhan ini tetap membutuhkan komunikasi orang tua kandung dengan orang tua tiri. Sehingga kondisi anak tetap merasa nyaman walaupun terjadi peralihan pengasuhan,” papar Rita.

Pihak KPAI juga mengapresiasi kesigapan warga saat menangani peristiwa penganiayaan terhadap P. KPAI berharap tindakan serupa tidak dirasakan anak-anak Indonesia lainnya.

“KPAI mengapresiasi keberanian masyarakat yang sigap memastikan kejadian kekerasan terhadap anak dan melaporkan kepada pihak berwenang. Semoga tidak ada lagi kekerasan terhadap anak utamanya di ranah privat yang dilakukan oleh orang terdekat anak,” tutur Rita.

Seorang bocah 4 tahun berinisial P ditemukan dalam kondisi kaki dan tangan terikat, serta penuh luka di kamar nomor 11 Hotel Wismantara di Jalan RM Said, Solo, Jumat (16/2). Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh Sri, penghuni kamar nomor 2 di seberang tempat P disekap.

Sri bersama dengan pengelola hotel kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Karena laporan tersebut polisi menetapkan Dedi, ayah tiri bocah tersebut dan Iwan, adik Dedi sebagai tersangka.

“Dua tersangka kita kenakan Pasal 77 UU Perlindungan Anak, maksimal penjara 5 tahun. Ibunya sudah kita amankan, tapi statusnya masih sebagai saksi,” ujar Kapolsek Banjarsari, Solo, Kompol I Komang Sarjana di kantornya, Sabtu (17/2) kemarin.

Exit mobile version