KPAI Minta Pelaku Pencabulan Anak di Kendari Dihukum Berat

Indonesiainside.id, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam pencabulan yang dilakukan Adrianus Pattian terhadap enam anak di bawah umur di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Adrianus merupakan mantan anggota TNI yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2018 lalu karena melakukan disersi atau meninggalkan batalyon. 

Komisioner KPAI, Retno Listyarti mengatakan, lembaganya akan terus mengawal kepolisian dan memastikan pelaku diberi hukuman seberat-beratnya. Pelaku telah melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Ini kita minta hukuman yang maksimal. Hukuman seberat-beratnya kepada pelaku. Nanti kita akan melakukan pengawasan ke kepolisian terhadap proses ini,” katany kepada wartawan, Kamis (2/5).

Retno mengapresiasi gabungan petugas TNI-Polri yang telah melakukan penangkapan terhadap pelaku. Aksi TNI-Polri tersebut dapat mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.

“Artinya ini mencegah terjadinya korban jatuh lagi, atau korban lebih banyak,” katanya.

Retno mengatakan, kpaiakan berkoordinasi dengan pemerintahan setempat untuk pemenuhan anak-anak di daerahnya, terutama korban. Anak-anak yang menjadi korban tersebut harus direhabilitasi, baik rehabilitasi psikologis maupun rehabilitadi medis.

KPAI juga akan mengajak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi.

“Kita akan ajak LPSK, karena ini terkait restitusi. Harusnya korban punya hak mendapat ganti rugi tapi kita nggak tahu. Kan kewenangannya di LPSK, kalau itu diminta, bisa saja permintaan atas restitusi,” jelasnya.

Rabu (1/5) kemarin , tim gabungan TNI dan Polri di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara menangkap pelaku penculikan dan pencabulan anak di bawah umur, Adrianus Pattian, setelah melarikan diri selama 3 hari. Dia yang sempat lari ke hutan ditangkap saat bersembunyi di kolong rumah warga.

Dandim 1417 Kendari, Letkol Fajar Lutfi Wijaya mengatakan, pengejaran Adrianus dimulai sejak Senin (29/4) lalu, setalah ada laporan dari intel terkait aksinya menculik dan mencabuli anak di bawah umur. Saat mengetahui dikejar oleh petugas gabungan, Adrianus melarikan diri ke hutan Nanga-Nanga yang berada di pinggiran Kota Kendari.

Setelah menghilang beberapa saat usai dikepung di Hutan Nanga-Nanga, jejak Adrianus kembali terendus oleh tim dari kepolisian pada Rabu (1/5). Personel gabungan TNI-Polri pun langsung mengepung wilayah Jati Raya, Wua-Wua, Kendari tempat Adrianus diketahui tengah bersembunyi.

Adrianus tengah bersembunyi dengan cara bertiarap di kolong rumah warga. Dia sempat melawan saat hendak ditangkap yang mengakibatkan 1 personel TNI terluka.

“Seorang babinsa kami kena pukulan pada bagian mulut, karena Adrianus melawan,” kata Letkol Fajar Lutfi Wijaya.(EPJ)

Exit mobile version