KPAI Minta Pelaku Pencabulan Bocah 6 Tahun di Lenteng Agung Dihukum Berat

Komisi Perlindungaan Anak Indonesia (KPAI) mengecam pelecehan seksual atau pencabulan terhadap SD bocah 6 tahun dikawasan Lenteng Agung Jakarta Selatan yang diduga dilakukan oleh tetangganya sendri yang berinisial WB.

Komisioner KPAI, Jasra Putra memnita pihak kepolisian setempat agar segera memproses pelaku yang diduga malakukan pencabulan tersebut. Tak hanya itu, dia juga meminta agar polisi memberikan pasal pemberatan kepada pelaku pelanggaran asusila tersebut untuk memberikan efek jerah.

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera memproses pelaku dengan sanksi seberat-beratnya untuk memberikan efek jera kepada pelaku,” kata Jasra saat dihubungi AKURAT.CO, Selasa (12/12).

Jasra menjelaskan, pihaknya akan menindak lanjuti kasus tersebut termasuk akan memantau proses hukum yang akan dijalankan oleh pelaku.

Jasra mengatakan, pihaknya juga akan mengkoordinasikan masalah ini dengan Kementerian Sosial agar lembaga tersebut menerjunkan pekerja sosialnya untuk memberikan pendampingan kepada korban.

“Tetntu kami akan mengunjungi kelurga korban dan memerikan pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jakarta Selatan dan akan berkoordinasi dengan kemeterian sosial, supaya kawan-kawan disana juga mengutus orang-orangnya untuk memberikan pendampingan juga,” ujaranya.

Sebelumnya, Kasus pencabulan terhadap SD (6), terjadi di Jalan 100 Gang Jayanti RT 01 RW 02, Lenteng Agung, Jagakarsa.

Aksi bejat ini diduga dilakukan oleh seorang lelaki pendatang baru di wilayah tersebut yang berinisial WB terhadap SD (6), putri dari SM.

Kejadian ini pertama kali diketahui oleh orangtua korban saat akan memandikan anaknya.

Exit mobile version