KPAI Minta Pelaku Rentan Kejahatan Seksual Anak, Tak Boleh Jadi CPNS

JAKARTA – Dr Susanto Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar dalam seleksi penerimaan CPNS 2018 fokus memonitor pelamar yang terindikasi dan rentan dalam kejahatan seksual dan bandar Narkoba.

“Kami berharap proses seleksi CPNS harus lebih ketat. Jangan sampai seseorang yang punya riwayat sebagai pelaku dan rentan sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap anak lolos sebagai CPNS. Ini tak boleh terjadi.” kata Dr. Susanto, Kamis (21/9/2018).

Tidak hanya itu, Susanto juga menekankan agar seseorang yang juga memiliki riwayat sebagai bandar narkoba, agar tidak boleh diloloskan.

“Maka, tim seleksi perlu menformulasikan mekanisme seleksi yang bisa merekam riwayat bakal CPNS sebagai bandar narkoba, pelaku kejahatan seksual terhadap anak atau rentan menjadi pelaku seksual anak di kemudian hari. Ini merupakan ikhtiar menyelamatkan generasi kita ke depan” tukasnya.

Untuk melawan kejahatan tersebut, menurut Susanto adalah dengan ketegasan melalui peraturan yang ketat, hingga seseorang yang mempunyai jejak kejahatan seksual dan narkoba dapat diantisipasi sedini mungkin.

“Kita harus kepung dari bebagai penjuru, bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual anak tidak boleh menjadi Bakal Calon Legislatif, CPNS, Pejabat, Lurah/Kades, serta pengurus RT RW” tegasnya.

Dengan ketegasan tersebut, Susanto berharap upaya mewujudkan Indonesia ramah anak bisa segera terwujud.

Data yang disampaikan Susanto, menurut data BKN sampai hari Kamis (20/9/2018), instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang resmi membuka formasi CPNS 2018, ada 29 instansi pemerintah dan 43 pemerintah daerah.

Diperkirakan tahun 2018 ini, terdapat 76 K/L dan 525 Pemerintah daerah membuka lowongan CPNS, dengan 238.015 formasi. Melihat jumlah tersebut tentu cukup besar, kader bangsa yang akan berkompetisi merebut posisi sebagai CPNS dengan berbagai formasi yang tersedia.

Exit mobile version