KPAI Minta Pemerintah Terapkan Hukuman Kebiri dan Mati untuk Pelaku Paedofilia

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta aparat penegak hukum menerapkan pemberatan hukuman kepada pelaku paedofilia, sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Perlindungan Anak Pasal 81.

Ini mengingat korban kejahatan terkait kasus paedofilia melalui akun jejaring sosial bernama Official Loli Candy’s Group di Facebook, melibatkan lebih dari satu orang. Bahkan, ribuan anak disinyalir menjadi korban.

“Kami meminta aparat penegak hukum menggunakan instrumen yang ada. Dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, kan ada hukuman kebiri dan mati, tinggal aparat menggunakan instrumen itu,” tutur Ketua KPAI Asrorun Ni’am Sholeh, di Sekretariat KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2017).

Ia juga meminta agar aparat kepolisian bisa menuntaskan kasus yang dikoordinasikan oleh banyak pihak tersebut, hingga keakar-akarnya. Sehingga, masyarakat bisa mengetahui siapa saja anggota grup dan korban-korbannya.

Terkait rehabilitasi korban, ia juga meminta agar pihak terkait memberikan pemulihan secara psikis dan mental, mengingat yang menjadi korban merupakan anak-anak yang masih di bawah umur.

“Rehabilitasi dapat dilakukan oleh Kementerian/Lembaga lintas sektroral di pusat hingga di daerah. Jadi sangat penting adanya informasi korban atau apakah ada anak yang diambil fotonya tidak diketahui. Perlu diidentifikasi, agar ada penanganannya,” tambah Asrorun. (*)

Exit mobile version