KPAI Minta Pemilik Pabrik Petasan Dijerat UU Perlindungan Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras tersangka terkait kasus kebakaran pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang. Pasalnya, diketahui sejumlah pekerja yang menjadi korban kebakaran masih berusia anak.

“KPAI mengecam setiap upaya mempekerjakan anak di bawah umur dalam sektor terburuk dan membahayakan keselamatan anak. Jadi saatnya perbudakan modern dihentikan dengan keterlibatan semua pihak dalam pengawasan,” kata Komisioner KPAI Jasra Putra kepada JawaPos.com, Senin (30/10).

Jasra mengatakan, dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 68 dinyatakan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Kecuali anak yang berumur 13 tahun sampai 15 tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak menggangu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial.

Selain itu, hal tersebut harus mendapatkan persetujuan tertulis dari orang tua atau wali. Ada perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua, waktu kerja maksimum tiga jam, dan dilakukan siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah.

“Ada keselamatan dan kesehatan kerja, hubungan kerja yang jelas, menerima upah sesuai dengan ketentuan berlaku,” papar Jasra.

Karena itu, KPAI meminta polisi untuk menjerat tersangka dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak pasal 76 I. Pasal itu berbunyi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi.

“Dengan hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 22 juta,” pungkasnya.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka atas kasus ledakan dan kebakaran pabrik kembang api milik PT Panca Buana Cahaya Sukses, Sabtu (28/10).

Tiga tersangka tersebut adalah Direktur PT Panca Buana Cahaya Sukses bernama Indra Liyono, penanggung jawab pabrik Andri Hartanto, dan tukang las pabrik Subarna Ega.

Exit mobile version