KPAI Minta Pemprov DKI Rehabilitasi Anak Jalanan Korban Eksploitasi

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Pemprov DKI Jakarta untuk segera melakukan rehabilitasi para anak jalanan yang menjadi korban eksploitasi seksual. Para korban pun dinilai harus mendapat perlindungan khusus.

“Ya yang harus dipastikan adalah pemerintah daerah harus memastikan yang bersangkutan bisa kembali keluarga masing-masing, ini butuh perlindungan secara optimal, mendapatkan perlindungan dasarnya termasuk juga perlindungan khusus mereka yang menjadi korban,” kata Ketua KPAI Susanto di Mapolres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Rabu (3/1/2018).

Senada dengan pernyataan Susanto, Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah mengatakan Pemprov harus memperhatikan kondisi fisik dan psikologis korban usai dijual ke WNA. Rehabilitasi pun harus dilakukan secara komprehensif sebab penanganan anak jalanan itu berbeda dengan penanganan kasus lainnya.

“Kami memohon kepada pemerintah daerah, dalam hal ini pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak beserta UPT terkait, untuk segera melakukan rehabilitasi, baik secara fisik dan psikologis,” tutur Ai.

“Korban, dalam hal ini korban harus memiliki rehabilitasi, komprehensif, bagaimanapun juga saya melihat penanganan trafficking anak, apalagi anak jalanan, sedemikian rumit, kompleks,” sambungnya.

Selain itu, Ai juga menduga kasus eksploitasi seksual anak jalanan yang diungkap oleh Polres Jakarta Selatan itu berkaitan dengan jaringan internasional pedofilia. Hal itu dikarenakan user (pelanggan) anak jalanan merupakan warga negara asing (WNA).

“Kami melihat ada jaringan internasional terutama kata usernya para WNA, ini adalah jaringan pedofilia,” tutur Ai.

Maryati menerangkan ada perbedaan modus perdagangan manusia dalam kasus eksploitasi anak jalanan ini. Dalam kasus ini, perantara menjual anak-anak jalanan yang berada dalam kondisi memprihatinkan.

“Mengapa saya katakan demikian? Karena anak-anak menjadi korban, anak jalanan ini dalam kondisi fisik dan sebagainya, jadi berbeda dengan konteks trafficking, perempuan yang cantik bersih dan sebagainya. Tapi ini adalah anak kecil, kondisinya saja sudah memprihatinkan tapi ternyata memesan, membeli meminta anak yang masih muda, anak anak, kami melihat ada dugaan pedofil,” ujar Ai.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap empat orang wanita yang terlibat dalam sindikat penjual anak. Polisi juga menangkap WN Jepang berinisial Ando Akira (49) yang menjadi pelanggan (user) anak jalanan tersebut. 

Atas perbuatannya, tersangka Akira dijerat Pasal 76 huruf i jo Pasal 88 UU RI No 35 th 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Polisi telah mengirimkan surat ke Kedubes Jepang terkait penangkapan Akira ini. 

Exit mobile version