KPAI minta penganiaya bocah IS dihukum 15 tahun penjara

Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia KPAI Erlinda meminta agar Dadang Supriatna dihukum. Dadang secara keji menganiaya Iqbal Saputra (3,5) hingga koma.

“Kami berharap pihak kepolisian menghukum Dadang 15 tahun penjara, apalagi Dadang kena tiga pasal berlapis,” kata Erlinda di RSUD Koja, Selasa (18/3).

“Dengan adanya kasus Iqbal jadi momentum untuk lebih baik lagi, sekaligus tamparan bagi Pemda Jakut dan Pemprov DKI,” tuturnya.

Saat ini kondisi Iqbal Saputra (IS), bocah yang dianiaya oleh Dadang Supriatna, mantan kekasih ibunya masih koma di Rumah Sakit Umum Daerah Koja, Jakarta Utara. Iqbal dirawat di ruang Paediatric Intensif Care Unit (PICU) dengan pengawasan enam dokter.

“Untuk saat ini Iqbal selalu kami kasih obat bius, kalau tidak kondisi Iqbal menurun,” kata Dirut RSUD Koja Togi Asman Sinaga.

Exit mobile version