Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Profil Pimpinan dan Anggota KPAI
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    Dorong Satgas Nasional, KPAI Tegaskan Darurat  Eksploitasi Seksual Anak Daring

    Dorong Satgas Nasional, KPAI Tegaskan Darurat  Eksploitasi Seksual Anak Daring

    Kasus Eksploitasi Seksual Anak Online Meningkat, KPAI Perkuat Kolabrasi dengan NCMEC

    Kasus Eksploitasi Seksual Anak Online Meningkat, KPAI Perkuat Kolabrasi dengan NCMEC

    KPAI Dorong Rekam Medis Gizi Anak Jadi Dasar Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

    KPAI Dorong Rekam Medis Gizi Anak Jadi Dasar Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

    KPAI: Ditres dan Satres PPA PPO Harus Jadi Pilar Perlindungan Anak dan Perempuan

    KPAI: Ditres dan Satres PPA PPO Harus Jadi Pilar Perlindungan Anak dan Perempuan

    Awal 2026, KPAI Pimpin Konsultasi Anak untuk Perkuat Hak Sipil dan Partisipasi di Ruang Digital

    Awal 2026, KPAI Pimpin Konsultasi Anak untuk Perkuat Hak Sipil dan Partisipasi di Ruang Digital

    KPAI Paparkan Laporan Akhir Tahun 2025: Potret Tantangan dan Penguatan Perlindungan Anak di Indonesia

    KPAI Paparkan Laporan Akhir Tahun 2025: Potret Tantangan dan Penguatan Perlindungan Anak di Indonesia

    KPAI Soroti Praktik Child Grooming yang Kerap Luput Terdeteksi, Tekankan Edukasi dan Penguatan Layanan Perlindungan Anak

    KPAI Soroti Praktik Child Grooming yang Kerap Luput Terdeteksi, Tekankan Edukasi dan Penguatan Layanan Perlindungan Anak

    KPAI Dorong Penguatan Pengasuhan dan Layanan Kesehatan Mental Anak Pasca Kasus Medan

    KPAI Dorong Penguatan Pengasuhan dan Layanan Kesehatan Mental Anak Pasca Kasus Medan

    Pulihkan Anak, Bangkitkan Masa Depan: KPAI Dorong Pemulihan Anak Terdampak Bencana Wilayah Sumatera

    Pulihkan Anak, Bangkitkan Masa Depan: KPAI Dorong Pemulihan Anak Terdampak Bencana Wilayah Sumatera

    KPAI Tegaskan Praktik Bullying di Sekolah Tidak Boleh Diabaikan Menyusul Penghentian Penyelidikan Kasus di SMPN Kota Tangerang Selatan

    KPAI Tegaskan Praktik Bullying di Sekolah Tidak Boleh Diabaikan Menyusul Penghentian Penyelidikan Kasus di SMPN Kota Tangerang Selatan

    KPAI: Anak Korban Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru Jakarta Perlu Pendampingan Psikologis 

    KPAI Hadiri Audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri, Dorong Penguatan Perlindungan Anak dalam Penegakan Hukum

    Pemutaran Film Dokumenter “Ini Bukan Rumah” Soroti Realitas Kekerasan Seksual Anak di Sumba Timur

    Pemutaran Film Dokumenter “Ini Bukan Rumah” Soroti Realitas Kekerasan Seksual Anak di Sumba Timur

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    Kajian Suara Anak: Mengedepankan Perspekstif Anak dalam Program Makan Bergizi Gratis

    Kajian Suara Anak: Mengedepankan Perspekstif Anak dalam Program Makan Bergizi Gratis

    KPAI Desiminasikan Pedoman Pengawasan untuk Perkuat Sistem Perlindungan Anak

    Pedoman Pengawasan KPAI Tahun 2025: Wujud Penguatan Sistem Perlindungan Anak yang Terukur dan Berkelanjutan

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Profil Pimpinan dan Anggota KPAI
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    Dorong Satgas Nasional, KPAI Tegaskan Darurat  Eksploitasi Seksual Anak Daring

    Dorong Satgas Nasional, KPAI Tegaskan Darurat  Eksploitasi Seksual Anak Daring

    Kasus Eksploitasi Seksual Anak Online Meningkat, KPAI Perkuat Kolabrasi dengan NCMEC

    Kasus Eksploitasi Seksual Anak Online Meningkat, KPAI Perkuat Kolabrasi dengan NCMEC

    KPAI Dorong Rekam Medis Gizi Anak Jadi Dasar Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

    KPAI Dorong Rekam Medis Gizi Anak Jadi Dasar Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

    KPAI: Ditres dan Satres PPA PPO Harus Jadi Pilar Perlindungan Anak dan Perempuan

    KPAI: Ditres dan Satres PPA PPO Harus Jadi Pilar Perlindungan Anak dan Perempuan

    Awal 2026, KPAI Pimpin Konsultasi Anak untuk Perkuat Hak Sipil dan Partisipasi di Ruang Digital

    Awal 2026, KPAI Pimpin Konsultasi Anak untuk Perkuat Hak Sipil dan Partisipasi di Ruang Digital

    KPAI Paparkan Laporan Akhir Tahun 2025: Potret Tantangan dan Penguatan Perlindungan Anak di Indonesia

    KPAI Paparkan Laporan Akhir Tahun 2025: Potret Tantangan dan Penguatan Perlindungan Anak di Indonesia

    KPAI Soroti Praktik Child Grooming yang Kerap Luput Terdeteksi, Tekankan Edukasi dan Penguatan Layanan Perlindungan Anak

    KPAI Soroti Praktik Child Grooming yang Kerap Luput Terdeteksi, Tekankan Edukasi dan Penguatan Layanan Perlindungan Anak

    KPAI Dorong Penguatan Pengasuhan dan Layanan Kesehatan Mental Anak Pasca Kasus Medan

    KPAI Dorong Penguatan Pengasuhan dan Layanan Kesehatan Mental Anak Pasca Kasus Medan

    Pulihkan Anak, Bangkitkan Masa Depan: KPAI Dorong Pemulihan Anak Terdampak Bencana Wilayah Sumatera

    Pulihkan Anak, Bangkitkan Masa Depan: KPAI Dorong Pemulihan Anak Terdampak Bencana Wilayah Sumatera

    KPAI Tegaskan Praktik Bullying di Sekolah Tidak Boleh Diabaikan Menyusul Penghentian Penyelidikan Kasus di SMPN Kota Tangerang Selatan

    KPAI Tegaskan Praktik Bullying di Sekolah Tidak Boleh Diabaikan Menyusul Penghentian Penyelidikan Kasus di SMPN Kota Tangerang Selatan

    KPAI: Anak Korban Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru Jakarta Perlu Pendampingan Psikologis 

    KPAI Hadiri Audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri, Dorong Penguatan Perlindungan Anak dalam Penegakan Hukum

    Pemutaran Film Dokumenter “Ini Bukan Rumah” Soroti Realitas Kekerasan Seksual Anak di Sumba Timur

    Pemutaran Film Dokumenter “Ini Bukan Rumah” Soroti Realitas Kekerasan Seksual Anak di Sumba Timur

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    Kajian Suara Anak: Mengedepankan Perspekstif Anak dalam Program Makan Bergizi Gratis

    Kajian Suara Anak: Mengedepankan Perspekstif Anak dalam Program Makan Bergizi Gratis

    KPAI Desiminasikan Pedoman Pengawasan untuk Perkuat Sistem Perlindungan Anak

    Pedoman Pengawasan KPAI Tahun 2025: Wujud Penguatan Sistem Perlindungan Anak yang Terukur dan Berkelanjutan

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian

KPAI minta penghentian pembahasan Raperpres JKN

Ditayangkan oleh Admin KPAI
30 Januari 2018
di Publikasi, Utama
5 min read
0
Ini Rekomendasi KPAI terkait Kasus Dugaan Malpraktik terhadap JS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Email

JAKARTA – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Sitti Hikmawatty meminta penghentian pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan Nasional (Raperpres JKN) karena belum mengakomodasi perlindungan anak.

“Pemerintah agar menghentikan pembahasan Raperpres JKN hingga isu perlindungan anak berserta pertimbangan solusinya bisa terakomodir,” kata Hikma dalam jumpa pers di kantornya Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan KPAI sudah menyurati Kementerian Kesehatan, Kemenko PMK dan Dewan Jaminan Sosial Nasional tapi belum kunjung ada tanda-tanda merespon untuk mengakomodasi perlindungan anak.

Untuk itu, dia mengatakan KPAI akan segera menyurati Presiden Joko Widodo soal pentingnya memasukkan soal perlindungan anak dalam Raperpres JKN yang telah ada di ambang penyelesaian.

Terlebih dalam beberapa Raperpres JKN itu terdapat pasal substantif yang hilang seperti Pasal 1A Perpres Nomor 111 tahun 2013.

Sebelumnya, pada pasal itu tertera “BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden.

“Belakangan, menurut Hikma, pasal itu hilang sehingga berdampak pada BPJS Kesehatan yang dapat beroperasi layaknya korporasi atau bukan sebagai badan publik,” katanya.

Padahal, kata dia, BPJS Kesehatan sudah seharusnya bertindak sebagai badan publik yang hadir untuk melindungi kesehatan di tengah masyarakat bukan untuk mencari laba layaknya perusahaan asuransi.

Dia mengatakan terdapat indikasi-indikasi lain Raperpres JKN tidak mengakomodasi perlindungan anak seperti tidak ada pertimbangan hukum yang memasukkan UU Perlindungan Anak.

Terdapat kewajiban menurut UU Perlindungan Anak bahwa setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial.

Sementara itu, kata dia, adanya wacana pembiayaan bersama (co-sharing) dalam JKN untuk penyakit anak katastropik seperti Thalasemia, kanker dan penyakit kelainan khusus lainnya memicu ketidakpastian bagi perlindungan kesehatan anak.

“Wacana `co-sharing` ini melanggar UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Konvensi Hak Anak terkait hak kelangsungan hidup, hak tumbuh kembang dan hak perlindungan,” kata dia.

Raperpres JKN, kata dia, juga belum memasukkan pertimbangan hukum Inpres Nomor 8 tahun 2017 tentang optimalisasi pelaksanaan JKN di daerah yang pelaksanaannya berakhir sampai 31 Desember 2018.

Inpres itu mewajibkan negara untuk membiayai fasilitas untuk anak baru lahir yaitu fasilitas NICU/PICU.

NICU (Neonatal Intensive Care Unit) adalah ruang perawatan intensif untuk bayi yang umumnya sampai usia 28 hari.

Sementara PICU (Pediatric Intensive Care Unit) adalah fasilitas untuk anak-anak yang memerlukan pengobatan dan perawatan khusus, guna mencegah dan mengobati terjadinya kegagalan organ-organ vital.

“Padahal keberadaan PICU dan NICU itu masih kurang sehingga bayi yang baru lahir dan anak-anak yang membutuhkan kerap rentan tidak tertangani dengan baik.”

“Pemerintah cenderung membangun fasilitas seperti NICU dan PICU itu untuk orang dewasa karena penggunanya lebih banyak. Padahal untuk perlindungan anak jangan menggunakan pertimbangan ekonomi,” kata dia.

Selain itu, Hikma menyoroti belum adanya jaminan Raperpres JKN yang mengarah pada perlindungan seluruh anak baik yang masih dalam janin ataupun yang sudah lahir tapi belum terdaftar JKN.

Menurut data BPJS Watch, terdapat 4,8 juta kelahiran per tahun sesuai perkiraan Kementerian Kesehatan.

Baru sekitar satu juta jiwa yang tercakupi JKN. Terdapat sekitar 3,8 juta kelahiran yang ada di luar sistem atau tidak terlindungi JKN.

Hikma mengatakan, Raperpres JKN juga seharusnya tidak melakukan penundaan pelaksanaan “Universal Health Coverage” yaitu capaian kepesertaan semesta. Tanpa UHC maka JKN tidak melayani seluruh masyarakat Indonesia sehingga fasilitas kesehatan bisa menolak layanan kesehatan darurat bagi masyarakat membutuhkan.

Soal sistem UU SJSN, dia mengatakan rencana penerapan sistem pembayaran tertutup (closed payment) pada perusahaan di Februari 2018 sangat merugikan perserta yang merupakan karyawan berikut anggota keluarganya, termasuk anak-anak.

Sistem pembayaran tertutup itu, kata dia, akan membuat karyawan dan keluarga mengalami ketidakpastian jaminan kesehatan saat perusahaan telat membayar premi JKN.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Sitti Hikmawatty meminta penghentian pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan Nasional (Raperpres JKN) karena belum mengakomodasi perlindungan anak.

“Pemerintah agar menghentikan pembahasan Raperpres JKN hingga isu perlindungan anak berserta pertimbangan solusinya bisa terakomodir,” kata Hikma dalam jumpa pers di kantornya Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan KPAI sudah menyurati Kementerian Kesehatan, Kemenko PMK dan Dewan Jaminan Sosial Nasional tapi belum kunjung ada tanda-tanda merespon untuk mengakomodasi perlindungan anak.

Untuk itu, dia mengatakan KPAI akan segera menyurati Presiden Joko Widodo soal pentingnya memasukkan soal perlindungan anak dalam Raperpres JKN yang telah ada di ambang penyelesaian.

Terlebih dalam beberapa Raperpres JKN itu terdapat pasal substantif yang hilang seperti Pasal 1A Perpres Nomor 111 tahun 2013.

Sebelumnya, pada pasal itu tertera “BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden.

“Belakangan, menurut Hikma, pasal itu hilang sehingga berdampak pada BPJS Kesehatan yang dapat beroperasi layaknya korporasi atau bukan sebagai badan publik,” katanya.

Padahal, kata dia, BPJS Kesehatan sudah seharusnya bertindak sebagai badan publik yang hadir untuk melindungi kesehatan di tengah masyarakat bukan untuk mencari laba layaknya perusahaan asuransi.

Dia mengatakan terdapat indikasi-indikasi lain Raperpres JKN tidak mengakomodasi perlindungan anak seperti tidak ada pertimbangan hukum yang memasukkan UU Perlindungan Anak.

Terdapat kewajiban menurut UU Perlindungan Anak bahwa setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial.

Sementara itu, kata dia, adanya wacana pembiayaan bersama (co-sharing) dalam JKN untuk penyakit anak katastropik seperti Thalasemia, kanker dan penyakit kelainan khusus lainnya memicu ketidakpastian bagi perlindungan kesehatan anak.

“Wacana `co-sharing` ini melanggar UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Konvensi Hak Anak terkait hak kelangsungan hidup, hak tumbuh kembang dan hak perlindungan,” kata dia.

Raperpres JKN, kata dia, juga belum memasukkan pertimbangan hukum Inpres Nomor 8 tahun 2017 tentang optimalisasi pelaksanaan JKN di daerah yang pelaksanaannya berakhir sampai 31 Desember 2018.

Inpres itu mewajibkan negara untuk membiayai fasilitas untuk anak baru lahir yaitu fasilitas NICU/PICU.

NICU (Neonatal Intensive Care Unit) adalah ruang perawatan intensif untuk bayi yang umumnya sampai usia 28 hari.

Sementara PICU (Pediatric Intensive Care Unit) adalah fasilitas untuk anak-anak yang memerlukan pengobatan dan perawatan khusus, guna mencegah dan mengobati terjadinya kegagalan organ-organ vital.

“Padahal keberadaan PICU dan NICU itu masih kurang sehingga bayi yang baru lahir dan anak-anak yang membutuhkan kerap rentan tidak tertangani dengan baik.”

“Pemerintah cenderung membangun fasilitas seperti NICU dan PICU itu untuk orang dewasa karena penggunanya lebih banyak. Padahal untuk perlindungan anak jangan menggunakan pertimbangan ekonomi,” kata dia.

Selain itu, Hikma menyoroti belum adanya jaminan Raperpres JKN yang mengarah pada perlindungan seluruh anak baik yang masih dalam janin ataupun yang sudah lahir tapi belum terdaftar JKN.

Menurut data BPJS Watch, terdapat 4,8 juta kelahiran per tahun sesuai perkiraan Kementerian Kesehatan.

Baru sekitar satu juta jiwa yang tercakupi JKN. Terdapat sekitar 3,8 juta kelahiran yang ada di luar sistem atau tidak terlindungi JKN.

Hikma mengatakan, Raperpres JKN juga seharusnya tidak melakukan penundaan pelaksanaan “Universal Health Coverage” yaitu capaian kepesertaan semesta. Tanpa UHC maka JKN tidak melayani seluruh masyarakat Indonesia sehingga fasilitas kesehatan bisa menolak layanan kesehatan darurat bagi masyarakat membutuhkan.

Soal sistem UU SJSN, dia mengatakan rencana penerapan sistem pembayaran tertutup (closed payment) pada perusahaan di Februari 2018 sangat merugikan perserta yang merupakan karyawan berikut anggota keluarganya, termasuk anak-anak.

Sistem pembayaran tertutup itu, kata dia, akan membuat karyawan dan keluarga mengalami ketidakpastian jaminan kesehatan saat perusahaan telat membayar premi JKN.

Sebelumnya

Pasca Kebakaran Krukut, Bantuan ke Korban Terus Mengalir

Berikutnya

KPAI: Isu Tentang Perlindungan Anak Belum Sepenuhnya Terakomodir di Raperpres JKN

TERKAIT

Dorong Satgas Nasional, KPAI Tegaskan Darurat  Eksploitasi Seksual Anak Daring

Dorong Satgas Nasional, KPAI Tegaskan Darurat  Eksploitasi Seksual Anak Daring

11 Februari 2026
51
Kasus Eksploitasi Seksual Anak Online Meningkat, KPAI Perkuat Kolabrasi dengan NCMEC

Kasus Eksploitasi Seksual Anak Online Meningkat, KPAI Perkuat Kolabrasi dengan NCMEC

6 Februari 2026
80
KPAI Dorong Rekam Medis Gizi Anak Jadi Dasar Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

KPAI Dorong Rekam Medis Gizi Anak Jadi Dasar Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

30 Januari 2026
85
KPAI: Ditres dan Satres PPA PPO Harus Jadi Pilar Perlindungan Anak dan Perempuan

KPAI: Ditres dan Satres PPA PPO Harus Jadi Pilar Perlindungan Anak dan Perempuan

23 Januari 2026
81
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
  • TRENDING
  • TANGGAPAN
  • TERKINI
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

1 November 2014
Anak Pekerja yang Di-PHK akibat Terdampak Covid-19 Kian Rentan, KPAI Bentuk Pokja Khusus

Sejumlah Kasus Bullying Sudah Warnai Catatan Masalah Anak di Awal 2020, Begini Kata Komisioner KPAI

10 Februari 2020
Undang – Undang (UU) RI No.9 Tahun 2012 Tentang Anak

Undang – Undang (UU) RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak

12 September 2013
Focus Group Discusion (Partisipasi Anak Indonesia Bicara Kekerasan di Sekolah)

Hukuman Cukur Rambut Siswa Tak Pantas

4 Januari 2016
SEKOLAH RAMAH ANAK  BAGIAN KOMITMEN MEMBANGUN DUNIA RAMAH ANAK

IMPLEMENTASI PENDIDIKAN AGAMA DI SEKOLAH DAN SOLUSINYA

18 Juni 2014
Terima Award SSSG, Ketua KPAI: Ini Dedikasi untuk Perlindungan Anak

KPAI: Lihat Kekerasan pada Anak, Lapor!

134
KOMISIONER KPAI : Susanto, MA

KPAI : Siapa Penyebar Video Kekerasan SD Bukittinggi?

60

Kondisi Bocah Iqbal Saputra Kritis

39
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

26

PENGUMUMAN PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS TES SELEKSI CALON ANGGOTA KPAI PERIODE TAHUN 2017-2022

24
Dorong Satgas Nasional, KPAI Tegaskan Darurat  Eksploitasi Seksual Anak Daring

Dorong Satgas Nasional, KPAI Tegaskan Darurat  Eksploitasi Seksual Anak Daring

11 Februari 2026
Kasus Eksploitasi Seksual Anak Online Meningkat, KPAI Perkuat Kolabrasi dengan NCMEC

Kasus Eksploitasi Seksual Anak Online Meningkat, KPAI Perkuat Kolabrasi dengan NCMEC

6 Februari 2026
KPAI Dorong Rekam Medis Gizi Anak Jadi Dasar Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

KPAI Dorong Rekam Medis Gizi Anak Jadi Dasar Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

30 Januari 2026
KPAI: Ditres dan Satres PPA PPO Harus Jadi Pilar Perlindungan Anak dan Perempuan

KPAI: Ditres dan Satres PPA PPO Harus Jadi Pilar Perlindungan Anak dan Perempuan

23 Januari 2026
Awal 2026, KPAI Pimpin Konsultasi Anak untuk Perkuat Hak Sipil dan Partisipasi di Ruang Digital

Awal 2026, KPAI Pimpin Konsultasi Anak untuk Perkuat Hak Sipil dan Partisipasi di Ruang Digital

19 Januari 2026

BERITA LAINNYA

Dorong Satgas Nasional, KPAI Tegaskan Darurat  Eksploitasi Seksual Anak Daring

Kasus Eksploitasi Seksual Anak Online Meningkat, KPAI Perkuat Kolabrasi dengan NCMEC

KPAI Dorong Rekam Medis Gizi Anak Jadi Dasar Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

KPAI: Ditres dan Satres PPA PPO Harus Jadi Pilar Perlindungan Anak dan Perempuan

Awal 2026, KPAI Pimpin Konsultasi Anak untuk Perkuat Hak Sipil dan Partisipasi di Ruang Digital

KPAI Paparkan Laporan Akhir Tahun 2025: Potret Tantangan dan Penguatan Perlindungan Anak di Indonesia

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon:
(+62) 021 31901446, 021 31900659

Pengaduan:
(+62) 021 31901556

Fax:
(+62) 021 3900833

Email:
info@kpai.go.id
humas@kpai.go.id
pengaduan@kpai.go.id

©2020. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Profil Pimpinan dan Anggota KPAI
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
  • Informasi Publik
  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami

© 2019 KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI)

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
0
0
Berpartisipai melalui Tanggapanx
()
x
| Balas