Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap manajemen Mal Seasons City ikut bertanggung jawab terkait penganiayaan anak 4 tahun yang dilakukan office boy mal. Penganiayaan diduga karena pelaku kesal terhadap korban yang disebut mengotori lantai.
“Pertama, harus ada langkah cepat untuk penyelesaian dan pemulihan kondisi anak. Kemudian pihak manajemen harus bertanggung jawab,” kata Ketua KPAI Asrorun Ni’am Sholeh dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom, Senin (15/5/2017).
Tanggung jawab, menurut KPAI, ikut menjadi tanggungan pihak mal karena pelaku merupakan pegawai mal tersebut. Apalagi kejadian pemukulan berada di dalam kawasan Seasons City.
“Pihak manajemen tidak boleh lepas tangan. Kejadian di mal dan oleh petugas. Jadi harus ada tanggung jawab dari pihak manajemen,” ujar Asrorun.
Menurutnya, ada tiga langkah yang bisa dilakukan pihak mal. Ketiganya adalah langkah jangka pendek, menengah, dan panjang.
“Pengobatan, pemulihan, restitusi adalah jangka pendek. Jangka menengah seperti pembinaan terhadap seluruh staf dan sarana prasarana yang ramah terhadap anak. Jadi memiliki sensitivitas perlindungan anak,” ujar Asrorun.
“Jangka panjang, pengangkatan staf harus menjadikan komitmen perlindungan anak menjadi salah satu indikator penerimaan serta masuk dalam SOP,” sambungnya.
Iqbal ditemukan tergeletak dengan muka lebam, berdarah, dan tangan patah pada Kamis (11/5) malam. Polisi sudah menangkap tiga pelaku penganiayaan, yaitu Yudi, Yadi, dan Ayu.
“Dalam keseharian selama bekerja menjadi cleaning service merasa terganggu oleh keberadaan korban yang selalu bermain di area kerja pelaku sehingga selalu mengganggu dan mengotori lantai yang telah dibersihkan,” ucap Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Antonius, Senin (15/5).