KPAI Minta Polda Metro Usut Kasus Prostitusi Anak

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Susanto meminta Kepolisian Daerah Metro Jaya mengusut otak pelaku prostusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Sebabnya, ia menduga, pelaku menjadikan anak sebagai objek yang dijajakan.

“Polisi harus mengusut tuntas para pelaku yang memperalat anak sebagai objek,” kata Susanto saat dihubungi, Sabtu, 25 April 2015.

Tim Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Kepolisian Daerah Metro Jaya menggerebek dua unit di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan pada Jumat malam, 24 April 2015 . Hasilnya, polisi mendapati keberadaan anak-anak di bawah umur pada dua unit apartemen di Tower H lantai 8 dan Tower J lantai 5.

Susanto menjelaskan, campur tangan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memberantas prostitusi online yang melibatkan anak-anak. Alasannya, We Are Social, agensi pemasaran yang berkantor di delapan negara menyatakan, pengguna internet aktif di indonesia pada tahun 2015 mencapai 72,7 juta. Dari jumlah itu, 30 juta orang berusia remaja.

Dari data tersebut, Susanto mengatakan prostitusi online berpotensi menjadi salah satu kejahatan baru yang merebak. Terlebih, usia remaja kerap mengabaikan keamanan saat menggunakan internet.

“Mereka belum menyadari bahaya dari situs-situs terlarang,” kata dia.

Untuk itu, Susanto berujar pencegahan berulangnya prostitusi online membutuhkan kerja sama dari banyak pihak. Pengawasan juga dimulai dari lingkungan terdekat, seperti orangtua dan guru.

“Aktivitas anak dengan internet bisa menjadi bibit cyber crime,” ucap Susanto.

Exit mobile version