KPAI Minta Polisi Kembangkan Kasus Pencabulan Bocah di Cakung

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta polisi mengembangkan kasus pencabulan terhadap bocah berusia 8 tahun di Cakung, Jakarta Timur. KPAI menyebut kemungkinan masih ada korban lain.

“Saya minta ke unit PPA (Polres Jaktim) untuk melakukan pengembangan karena kasus seperti ini kan mungkin saja bisa berkembang. Kita lihat kasus seperti waktu itu di sebuah SMP, salah satu SD di Jaktim dan biasanya korbannya tidak satu, mungkin informasi satu ini bisa berkembang,” kata Komisioner KPAI, Jasra Putra, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (18/4/2018).

Jasra mengatakan berdasarkan informasi yang diterima KPAI, korban pencabulan berjumlah 7 orang. Namun, menurut Jasra yang sudah melapor ke polisi hanya satu orang.

“Pengembangan kasus harus dilakukan apakah benar satu apa tujuh sesuai dengan informasi yang beredar,” ucapnya.

Jasra berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial memberikan pendampingan terhadap korban pencabulan tersebut yang mengalami trauma. Dia juga meminta pemerintah daerah turut serta memberikan edukasi terhadap keluarga tentang pentingnya perlindungan anak.

“Termasuk Pemda Jakarta yang telah mendeklarasikan sebagai kota layak anak. Kota layak anak itu ujung tombaknya adalah RT dan RW yang ramah anak. RT/RW ramah anak itu harus ada petugas yang bisa memberi edukasi dan informasi kepada masyarakat terkait deteksi dini terhadap persoalan yang marak akhir-akhir ini,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap IS alias Imam (38), pelaku pencabulan di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Aksi bejat pelaku itu dilakukan terhadap bocah yang masih berusia 8 tahun.

Kejadian pencabulan diketahui orang tua korban pada Senin (2/4). Orang tua curiga karena korban mengeluh sakit pada daerah kemaluan.

“Iya udah ditangkap seminggu lalu, sekarang sudah ditahan,” kata Kanit Reskrim Polsek Cakung, AKP Tom Sirait saat dimintai konfirmasi.

Exit mobile version