KPAI Minta Polisi Selidiki Dugaan Korban Lain Pencabulan di Cakung

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) Jasra Putra, meminta Polres Jakarta Timur melakukan penyelidikan soal dugaan adanya korban lain dalam kasus pencabulan di Cakung.
Polisi sebelumnya menangkap IS alias Imam (38), pelaku pencabulan terhadap bocah berusia 8 tahun di daerah tersebut.
Menurut Jasra, meski pelaku sudah ditangkap dan baru satu korban yang melapor, polisi perlu mengembangkan kasus ini karena diduga ada korban lain dalam kasus tersebut.
“Infonya yang beredar ada tujuh (korbannya), tapi yang melapor baru satu. Tapi kemungkinan korban lain cukup ada, seperti kasus-kasus sebelumnya,” kata Jasra, saat ditemui di Polres Jakarta Timur, Rabu (18/4/2018). 
Dia berharap, polisi menyelidi laporan sekecil apapun soal kemungkinan adanya korban lain. Sementara itu, KPAI menurut dia akan melakukan koordinasi dengan pihak rehabilitasi Kementerian Sosial, guna penanganan dan pendampingan terhadap korban.
“Tadi saya sampaikan agar isu ini menjadi perhatian kita semua. Kami juga berkoordinasi dengan rehab anak Kemensos, agar memberikan perlindungan terhadap korban, karena bisa menimbulkan trauma,” ujar Jasra.
Imam sebelumnya melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Senin (2/4/2018) kemarin, ketika korban sedang bermain dekat rumah pelaku.
Orang tua korban yang mendengar kesaksian korban, langsung membuat laporan. Tanpa menunggu lama, aparat Polsek Cakung langsung melakukan penangkapan.
Imam dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2015, mengenai perubahan Pasal 82 Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindugan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Exit mobile version