KPAI Minta Polisi Selidiki Dugaan Pabrik Petasan yang Terbakar di Kosambi Mempekerjakan Anak

Pabrik petasan PT Panca Buana Cahaya Sukses di Kosambi, Tangerang yang terbakar pada Kamis 26 Oktober 2017 diduga mempekerjakan anak di bawah umur. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan hal tersebut terjadi.

Dugaan pabrik itu mempekerjakan anak terungkap dari berbagai pihak, mulai dari keterangan saksi, karyawan, hingga Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

KPAI turut prihatin dengan peristiwa terbakarnya pabrik kembang api yang diduga menyebabkan adanya korban anak meninggal dunia dan luka bakar. Kemarin satu dari 47 jenazah korban teridentifikasi bernama Surnah, berusia 14 tahun. KPAI menduga perusahaan telah mempekerjakan anak.

“Jika ini benar, maka perusahaan telah melanggar UU Perlindungan Anak karena melakukan eksploitasi ekonomi dan perusahaan telah melanggar UU Ketenagakerjaan terkait anak pekerja,” kata Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati saat dikonfirmasi Okezone, Sabtu (28/10/2017).

 

Menurut Rita, UU Ketenagakerjaan mengatakan bahwa prinsip dasarnya perusahaan dilarang mempekerjakan anak kecuali untuk pekerjaan yang kriterianya disebutkan dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 69-74. Pekerjaan anak yang dibolehkan adalah untuk usia 13-15 tahun dengan pekerjaan ringan yang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial.

Pekerjaan ini bersifat ringan, tidak mengganggu hak pendidikan dan ada kontrak yang jelas. Pekerjaan yang terlarang buat anak diantaranya semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.

“Jika melihat kejadian di atas maka perusahaan diduga telah mengeskploitasi anak secara ekonomi, melebihi waktu kerja, dan membiarkan anak bekerja pada situasi yang membahayakan kesehatan dan mentalnya,” tegas Rita.

Dengan kata lain, Rita menduga perusahaan telah memberikan pekerjaan terburuk bagi anak. Karena itu, KPAI meminta kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh agar anak-anak terlindungi hak-haknya dan menindak jika terjadi pelanggaran hak anak.

“KPAI menghimbau agar perusahaan-perusahan mentaati aturan terkait pekerja anak,” ujarnya.

Exit mobile version