KPAI Minta Polisi Usut Penyebaran Video Mesum Anak di Bawah Umur

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta aparat kepolisian mengusut video porno di media sosial yang diperankan anak-anak di bawah umur.

Wakil Ketua KPAI, Maria Advianti, mengatakan pembuatan dan penyebarluasan link video anak-anak berdurasi 4 menit dan 8 detik tersebut merupakan suatu tindak kejahatan.

“Pelaku bisa dipidana karena menjadi salah satu pelaku kejahatan seksual anak. Hal ini sesuai UU Pornografi,” kata Wakil Ketua KPAI Maria Advianti, Rabu (27/5/2015).

KPAI telah meminta bantuan cyber crime Mabes Polri untuk melacak. Selain itu, untuk mengusut kasus itu, KPAI juga bekerjasama dengan sejumlah komunitas dan LSM yang bergerak di bidang perlindungan anak.

KPAI bekerjasama dengan Kementerian Sosial untuk menangani kasus itu karena berdasarkan UU Perlindungan Anak, anak sebagai korban pornografi akan mendapatkan pelindungan khusus.

“Selain melacak, kita bekerjasama dengan ID-COP untuk menyerukan gerakan stop penyebatan link pornografi. Kita mengupayakan semaksimal mungkin mengawal kasus ini,” tuturnya.

Maria Advianti berharap keseriusan semua pihak, khususnya polisi, agar anak-anak Indonesia terlindung dari kejahatan pornografi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Muhammad Iqbal mengatakan, pihaknya akan melacak video tersebut menggunakan patroli cyber.

Hal itu dilakukan untuk mengungkap lokasi dan pihak yang sengaja menggunggah video dan menyebarkannya ke media sosial.

“Tim cyber crime Polda Metro Jaya sedang menelusuri video tersebut. Sekarang masih pendalaman,” tambahnya.

Exit mobile version