KPAI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Remaja Cabuli 8 Bocah

Polisi diminta mendalami kasus remaja WED yang mencabuli 8 anak di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Ada fenomena transisi korban menjadi pelaku, sebab WED pernah jadi korban pencabulan.

Permintaan tersebut disampaikan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina dalam keterangannya, Selasa (13/3/2018). Menurutnya polisi harus menggali lebih jauh sosok WED.

“KPAI meminta Polres Jakarta Selatan untuk mengusut tuntas laporan terkait kasus sodomi yang pernah dialami pelaku untuk melihat simptom berulangnya fenomena transisi korban menjadi pelaku,” kata Elvina

Putu menerangkan kasus pencabulan terhadap 8 anak tersebut menjadi cerminan dari perlindungan anak di Indonesia yang masih lemah. Lebih parah lagi, anak tidak hanya sebagai korban tapi sudah bergeser menjadi pelaku.

“Kasus pencabulan berupa sodomi yang menimpa 8 korban anak laki-laki merupakan gambaran kelam potret perlindungan anak karena pelaku dan korban sama-sama usia anak. Betapa tidak, ini membuktikan bahwa kejahatan seksual terhadap anak ada pergeseran yang biasanya usia anak sebagai victim sekarang usia anak sudah rentan menjadi pelaku,” terangnya.

Karena itu, lanjut Elvina, korban perlu mendapatkan penanganan khusus agar tidak memiliki trauma ke depannnya. Sama halnya pula dengan pelaku yang perlu didampingi untuk dilakukan trauma healing.

“Mengingat korbannya lebih dari satu dan membutuhkan penanganan khusus untuk rehab medis dan psikososial pasca kejadian yang mereka alami, KPAI sudah berkoordinasi ke P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) untuk melakukan penanganan terhadap korban,” jelas dia.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto sebelumnya menjelaskan WED pernah jadi korban pencabulan sekitar dua tahun lalu. Polisi saat ini sedang memburu pelaku yang mencabuli WED.

“Keterangan pelaku, dia mengakui mendapatkan inspirasi ini karena dua tahun lalu dia menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang dewasa yang sudah kita kantongi namanya. Ini kita akan lakukan pengungkapan kasus tersebut sehingga nanti baik dia sebagai pelaku atau sebagai korban,” kata Mardiaz di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru.

WED ditangkap di rumahnya di Pasar Minggu pada Jumat (9/3) lalu. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban ke Polres Jaksel.

Atas perbuatannya, WED dijerat pasal 76 e juncto 82 UU RI tentang Perlindungan Anak Jo 292 KUHP. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Exit mobile version