KPAI Minta Polisi Usut Tuntas Pengedar Video Kekerasan Anak

Komisi Perlindugan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Kepolisian untuk mengusut tuntas peredaran video kekerasan yang melibatkan siswa SD di Bukittinggi, Sumatera Barat. Video ini diyakini berdampak negatif bagi mental anak, baik pelaku maupun korban.

“Karena nmenurut UU tidak dibenarkan melakukan publikasi muatan kekerasan terhadap anak,” kata Ketua Divisi Sosialisasi KPAI, Susanto di Gedung KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2014).

Undang-undang yang dimaksud tersebut adalah No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 19 yang berbunyi, “identitas anak, anak korban/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak maupun elektronik”.

UU lainnya yang menjadi acuan adalah tentang Perlindungan Anak Pasal 64 yang menyatakan, ‘perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui (g) perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan menghindari labelisasi’.

Meski begitu, Ketua KPAI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, belum diketahui soal sanksi yang bisa dijatuhkan. “Untuk kasus ini tidak eksplisit ketentuan pidana tapi yang jelas melanggar hak anak yang ada dalam UU,” jelasnya.

Namun, Asrorun sependapat bahwa peredaran video tersebut bisa berdampak buruk bagi anak karena menimbulkan stigma negatif dan labelling.

Asrorun berharap masyarakat untuk tidak ikut menyebar video tersebut agar mengurangi trauma terhadap anak. “Tanggung jawab pemerintah untuk memblokir situs berisi video tersebut dan masyarakat unmum tidak terus menyebarkan video itu,” tandasnya.

Exit mobile version