KPAI Minta Polri Serius Ungkap Kasus Kejahatan Seks pada Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bertemu dengan Kapolri Jenderal Sutarman membahas mengenai peradilan anak di Indonesia.

Pada kesempatan itu juga dibahas mengenai perkembangan proses hukum terkait dugaan kejahatan seksual di Jakarta International School (JIS).

“KPAI menyampaikan apresiasi kepada Polri atas proses hukum di JIS. KPAI juga meminta Polri concern bekerja sama dengan KPAI mengungkap kasus kejahatan seksual pada anak,” kata Komisioner KPAI Susanto di gedung KPAI, Menteng, Jakarta, Selasa (15/7/2014).

Menurut dia, KPAI juga akan bersinergi dengan Polri dalam menangani kasus pelanggaran terhadap anak serta program pencegahan.

“Mabes Polri dan KPAI jika sepakat akan meninjau ulang MoU (memorandum of understanding) yang masa berlakunya sudah habis,” ujarnya.

Adapun MoU atau nota kesepahaman tersebut mengenai peradilan anak yang berlaku selama tiga tahun. Nota kesepahaman akan ditinjau ulang secara bersama.

“Mabes Polri juga siap memberikan masukan terhadap revisi Undang-Undang Perlindungan Anak terutama pasal pidana pelaku kejahatan seksual agar bisa jera,” ucap dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menahan lima orang pegawai cleaning service JIS yang diduga sebagai pelaku kejahatan seksual. Polisi juga sudah menahan dua guru JIS yakni Neil Bentleman dan Ferdinant Tjong. Kasus ini masih ditangani Polda Metro Jaya.

Exit mobile version