KPAI Minta RS Mitra Keluarga Juga ‎Dijerat dengan UU Perlindungan Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai Polda Metro Jaya telah melakukan tugasnya dengan baik dalam penuntasan kasus pidana Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres yang diduga telah menelantarkan bayi Deborah hingga ia meninggal dunia.

Selain itu, KPAI juga mendorong agar RS Mitra Keluarga Kalideres dijerat ‎pasal berlapis, salah satunya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Kita apresiasi Polda Metro ya on progress. Salah satu tupoksi KPAI ialah melaporkan tindak pidana yang berkaitan dengan anak. Ini jadi pertimbangan juga untuk (Polda) agar (gunakan) UU Perlindungan Anak,” kata Komisioner KPAI Jasra Putra saat konferensi pers bersama Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017).

Menurut dia, banyak laporan yang masuk ke KPAI terkait penelantaran rumah sakit terhadap pasien anak. Karena itu Jasra mendorong agar proses hukum RS Mitra Keluarga Kalideres ini harus dituntaskan.

“Ini pintu masuk bagi KPAI untuk membongkar sisi gelap dan gunung es (pelayanan rumah sakit) terhadap keluarga kurang mampu. Ini akan terus menjadi sisi gelap kalau tidak dikelarkan masalah hukumnya,” ucap Jasra.

Jasra menambahkan, KPAI akan terus memantau proses hukum RS Mitra Keluarga Kalideres yang tengah bergulir di Polda Metro Jaya.

“Kita pantau terus proses hukum yang sudah berlangsung, termasuk sanksi yang dikeluarkan Dinkes,” pungkas dia.

Sekadar informasi, bayi Deborah meninggal dunia di RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat pada 3 September 2017 lalu. Bayi berusia empat bulan itu meregang nyawa lantaran tak mendapatkan perawatan medis intensif.

Mulanya pihak rumah sakit telah memberikan pertolongan pertama. Kemudian dokter mengharuskan bayi malang itu dimasukkan ke ruang pediatric intensive care unit (PICU). Namun karena orang tua Deborah kekurangan bayar uang muka, akhirnya tak bisa dirawat di ruang PICU hingga Deborah meninggal dunia.

RS Mitra Kalideres juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Majelis Advokat Indonesia. Laporan ini diterima polisi dengan nomor: LP/4414/IX/2017/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 14 September 2017. Dalam laporan polisi tersebut disertakan Pasal 32 Ayat 2 Juncto Pasal 85 Juncto Pasal 190 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Selain itu, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek juga menjatuhkan sanksi administrasi untuk RS Mitra Keluarga Kalideres. Pemberian sanksi tersebut merupakan hasil penelusuran investigasi Kemenkes terhadap rumah sakit RS Mitra Keluarga Kalideres.

Exit mobile version