KPAI Minta Sistem Poin SMAN 70 Dievaluasi

Belum lama ini 13 siswa SMAN 70 Jakarta dikeluarkan dari sekolah karena terlibat kasus bullying. Keputusan itu diambil sekolah setelah menghitung poin setiap siswa.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Susanto, menilai sistem poin tersebut perlu dievaluasi. Pasalnya, sistem ini tidak sesuai prinsip perlindungan anak hingga mengeluarkan 13 siswa dari sekolah.

“Kami juga akan merekomendasikan kepada kepala sekolah agar tidak ada lagi kekerasan dan memastikan proses belajar mengajar berjalan nyaman, tanpa ketakutan, harus harmoni,” kata Susanto di Gedung KPAI, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014).

Sementara itu, menurut Ketua Komite SMAN 70 Jakarta, Ricky Agusiady, sistem poin tersebut sangat keliru, bahkan tidak adil. Dia mencontohkan, jika terjadi kekerasan kemudian ada siswa yang sama sekali tidak tahu apa-apa, maka siswa tersebut juga dikenakan sanksi 50 poin.

“Tidak mau tanda tangan BAP kena 50 poin. Hadir saja kena 50 poin. Ini arogansi. Ada siswa yang tidak mengerti, tapi dibilang membangkang. Kalau sekolah mau buat tata tertib harus melibatkan tiga pokok; guru, murid dan orangtua. Dalam kasus, BAP juga dibuat ditemani pengacara, ini baru fair,” paparnya.

Juli lalu, 13 siswa SMAN 70 diduga melakukan tindak bullying kepada teman sekolah mereka. Sekolah pun mengeluarkan mereka sesuai sanksi berdasarkan sistem poin. Ke-13 siswa ini sudah menempuh pendidikan lagi di sekolah berbeda.

Exit mobile version