KPAI Minta SMA 3 Setiabudi Dampingi Siswa yang Dihukum Jelang Ujian

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memanggil Kepala SMA Negeri 3 Jakarta Retno Lystiarini pada Rabu (18/2/2015) siang. Retno datang bersama beberapa guru termasuk bagian kesiswaan.

Komisioner KPAI Susanto mengatakan, pemanggilan terhadap Retno adalah untuk mendapatkan klarifikasi terkait pemberian hukuman skorsing terhadap enam siswanya. Di samping itu, KPAI juga memberikan rekomendasi kepada sekolah yang berada di daerah Setiabudi, Jakarta Selatan itu.

“Kami minta supaya sekolah memberikan pendampingan kepada siswa yang dihukum, karena sebentar lagi mereka menghadapi ujian,” kata Susanto, Rabu (18/2/2015) di Jakarta.

Namun, secara teknis, KPAI menyerahkan seluruhnya kepada pihak sekolah. Susanto mengatakan, pihak sekolah dapat mengunjungi siswanya yang dihukum untuk diberikan tambahan materi guna menghadapi ujian.

Hal ini, menurut dia, juga dapat menciptakan hubungan yang baik antara sekolah dan siswa. Susanto mengatakan, hubungan yang baik tersebut penting dimiliki oleh kedua pihak untuk mencegah adanya pertikaian yang berlarut-larut.

“Sekolah perlu mencari formula yang tepat supaya anak tetap bisa belajar untuk menghadapi ujian meskipun sedang menjalani hukuman skorsing,” kata Susanto.

Retno memberikan hukuman skorsing selama 39 hari bagi siswa yang melakukan kekerasan. Mereka juga dilarang mendekati sekolah dalam radius dua kilometer. Namun, mereka tetap diperbolehkan mengikuti ujian praktik, ujian sekolah, dan ujian nasional. S

usanto mengatakan, KPAI juga merekomendasikan kepada sekolah untuk memperbaiki sistem sekolah. Sebab, kekerasan di sekolah itu sudah terjadi sejak lama dan bukan pada kasus pengeroyokan tersebut saja. “Harus diselesaikan di akarnya, bukan kasus per kasus saja,” kata dia.

Exit mobile version