KPAI Minta tak Berpolemik Soal Hukuman Kebiri

JAKARTA Ketua Divisi Sosialisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda mengatakan, tidak perlu berpolemik dengan diterapkannya hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual pada anak-anak. Yang harus jadi perhatian saat ini adalah bagaimana korban pemerkosaan yang notabene anak-anak ini didukung oleh masyarakat.

“Yang terungkap adanya korban kejahatan seksual adalah yang dilaporkan saja, tapi yang tidak (dilaporkan) juga banyak, kenapa? Karena dianggap itu aib,” ujar Erlinda di Jalan Suryo, Kebayoran Baru.

Erlinda memaparkan, tidak sedikit keluarga yang memilih membawa anaknya pada psikolog daripada harus melaporkan pada pihak kepolisian. Alasannya, karena saat anak yang menjadi korban kejahatan seksual baru dibawa ke tingkat RT, RW, atau lurah saja sudah dianggap aib di masyarakatnya.

Tidak heran menurut Erlinda banyak kasus pemerkosaan ini tidak sampai pada penyelidikan kepolisian. Bahkan kalau sampai dilaporkan pun kata dia polisi akan kesulitan untuk menemukan alat bukti maupun saksi pada saat peristiwa.

“Penyebab utama penyelidikan (korban perkosaan) paling susah adalah menemukan saksi dan alat bukti yang lain,” ujar Erlinda.

Saat ini, kejahatan seksual paling banyak terjadi pada anak-anak di bawah lima tahun. Pada usia ini, anak tersebut tak bisa menjelaskan apa yang terjadi pada dirinya. “Anak di bahwa lima tahun, bagimana anak tersebut bisa menceritakan kalau berbicara saja susah. Itu yang menjadi PR bersama,” ujar Erlinda.

Exit mobile version