KPAI Minta Video Viral Anak Tonton Porno Tidak Disebar

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar video anak perempuan yang tengah menonton konten pornografi tidak disebarluaskan.

“Kami meminta agar semua pihak tidak memviralkan video anak tersebut, karena hal ini menyangkut kepentingan terbaik anak,” kata Komisioner KPAI, Jasra Putra kepada Okezone, Kamis (15/3/2018).

Menurut Putra, jika ada pihak yang menyebarluaskan atau memviralkan video anak tersebut melalui media sosial atau lainnya dapat dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektrinonik (ITE) dan pornografi.

“Tentu bisa dikenai ancaman Undang-Undang ITE dan pornografi. Sejatinya pihak yang tengah merekam bisa mencegah tontonan video tersebut agar anak terselamatkan dari konten pornografi,” tegasnya.

Putra menilai bahwa semua pihak terlebih orangtua wajib melindungi anak-anak dari bahaya konten pornografi yang merusak tumbuh kembang anak.

“Sebab beberapa kasus dalam penanganan KPAI anak bisa termotivasi melakukan tindakan pencabulan baik sebagai pelaku maupun sebagai korban, apabila tidak dilakukan pendampingan secara tuntas,” jelasnya.

Ia pun meminta pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan anak untuk mendapatkan pendampingan secara psikologis.

“Kami meminta kepolisian melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut, termasuk kenapa konten porno ada dalam seluler orang tua anak. Kalau sudah ditemukan petugas Dinas Sosial atau P2TP2A segera melakukan pendampingan psikologinya,” tandasnya.

Sebelumnya, beredar video viral di media sosial Facebook yang memperlihatkan anak perempuan duduk sambil memegang ponsel di samping orang tuanya yang direkam oleh seseorang dari belakang.

Dalam video berdurasi sekitar 1 menit itu, anak tersebut diketahui tengah menonton tayangan pornografi di ponsel. Namun, wanita di samping anak yang diduga kuat orang tuanya terkesan membiarkan.

Hingga saat ini, belum diketahui lokasi pasti maupun kapan video itu direkam. Video yang sudah ditonton ratusan kali ini pun menuai banyak komentar netizen.

Exit mobile version