KPAI: Negara Belum Mampu Kendalikan Pernikahan Di Bawah Umur

“Negara tidak berdaya dengan berulangnya kejadian pernikahan usia anak. Belum terlihat upaya serius pemerintah baik daerah maupun pusat untuk mencegah terjadinya pernikahan usia anak,” kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra kepada RMOLJabar, Rabu (6/3).

“Terutama mengandalkan orang tua sebagai garda terdepan untuk melakukan pencegahan pernikahan usia anak, ternyata dengan berbagai alasan dan persoalan tidak mampu menghindari pernikahan usia anak,” sambung Jasra.

KPAI menyesalkan dan memandang pola pernikahan usia anak yang terus berulang dengan jarak waktu yang tidak lama tentu harus menjadi perhatian semua pihak. Terutama pemerintah daerah, tokoh agama dan masyarakat bersama orang tua untuk melakukan gerakan pencegahan terjadinya pernikahan anak.

“Sebab kalau tidak dilakukan tentu akan membahayakan kualitas masa depan anak bangsa,” kata Jasra.

Penelitian membuktikan bahwa dampak pernikahan anak 80% menjadi putus sekolah, memperburuk dan meningkatkan angka kematian ibu melahirkan.

Exit mobile version