KPAI: Nikah Siri Pintu Masuk Perdagangan Manusia

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengkritik keras situs nikahsirri.com. KPAI mensinyalir nikah siri bisa jadi pintu masuk perdagangan manusia.

“Trennya muncul bentuk perdagangan manusia gaya lama, dimodifikasi melalui media sosial,” ujar Ketua KPAI, Susanto, di Jakarta, seperti dikutip Antara, Minggu (24/9/2017).

Susanto menjelaskan, nikah siri merupakan bentuk pernikahan secara agama, tetapi bertentangan dengan UU Perkawinan. Agama hanya digunakan sebagai legitimasi.

“Belakangan, nikah siri bukan karena agama namun justru karena sejumlah faktor, di antaranya; faktor ekonomi, kepuasan seksual, wisata bahkan fatalnya, juga ditemukan kasus prostitusi atas nama nikah siri,” tegas Susanto.

KPAI mengutuk keras modus seperti ini. Susanto menilai dampaknya bisa serius bagi tumbuh kembang sekaligus menghancurkan masa depan anak.

Saat ini publik dihebohkan dengan beredarnya informasi di media sosial tentang keberadaan akun www.nikahsirri.com. Situs tersebut diduga milik AW.

KPAI sedang mendalami keberadaan situs tersebut. Info yg beredar, situs tersebut membuka layanan lelang keperawanan untuk kawin siri dan kontrak dengan syarat utama usia 14 tahun ke atas. Usia 14 tahun sendiri masih kategori usia anak yang wajib mendapatkan proteksi maksimal.

KPAI akan memanggil yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi atas akun tersebut, agar diketahui secara komprehensif,” imbuh Susanto.

Exit mobile version