KPAI Nilai Ada Berbagai Faktor Penyebab Maraknya Kasus Nikah Siri

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menilai maraknya kasus nikah siri disebabkan karena kepuasan seksual bukan bermotif syar’i. Menurutnya, nikah siri tersebut melanggar undang-undang perkawinan.

“Kasus nikah siri ini bukan karena syar’i namun justru karena kepuasan seksual, faktor ekonomi, wisata, bahkan fatalnya ditemukan situs nikah siri, ini bentuk delegitimasi agama,” kata Susanto, Minggu (24/9/2017).

Modifikasi kejahatan harus dipantau, publik khususnya anak dan pemuda harus hati-hati agar tidak terjebak aktifitas modus agama. “Kejahatan atas nama agama bukan kali pertama, ada kasus-kasus sedemikian,” ungkapnya.

Agama, lanjut Susanto, tidak tidak sesederhana seperti yang disampaikan di situs nikah siri, ada aturannya.

Diketahui sebelumnya pendiri situs www.nikahsirri.com Aris Wahyudi ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada dinihari tadi, Minggu, (24/09/2017). Untuk itu Susanto memberikan apresiasi kepada Polda yang telah sigap melakukan penangkapan.

Tercatat sudah 2.700 klien yang tergabung kedalam situs www.nikahsirri.com pasca dilaunching tanggal 19 September 2017.

Exit mobile version