KPAI Nilai Tindakan Persekusi Bentuk Pencideraan terhadap Pancasila

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai tindakan persekusi adalah bentuk pencideraan terhadap nilai-nilai yang ada di Pancasila. Persekusi ialah tindakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau kelompok yang dilakukan untuk menyakiti tanpa memikirkan keadilan.

“Khususnya sila kedua. Itu kan persekusi lebih parah dari penghakiman ya ini tidak bisa dibiarkan,” kata Komisioner KPAI Erlinda kepada Okezone, Minggu (4/6/2017).

Korban persekusi kata Erlinda mengalami dampak yang lebih parah dibanding tindakan seperti bullying. Sebab dalam tindakan persekusi itu sendiri menurutnya mengandung unsur kejahatan yang sangat komplit seperti ancaman, intimidasi, bullying hingga dipermalukan.

Oleh karenanya, KPAI sangat mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk tegas terhadap pelaku persekusi itu.

“Kita telah melihat seorang Kapolres dari Solok telah dicopot dari jabatannya hanya karena tidak tegas dalam penanganan kasus ini. Ketegasan dalam kasus persekusi adalah wujud nyata agar persekusi tidak menjadi virus yang mematikan bagi kebhinekaan kita karena persekusi ini merupakan sikap yang menjadikan intoleransi berkembang cukup dahsyat nantinya,” katanya.

Erlinda menambahkan, tindakan persekusi ini menjadi pekerjaan rumah bersama dari semua elemen masyarakat sehingga diharapkan ke depan tidak ada lagi kejadian serupa.

Exit mobile version