KPAI : Orang Tua Diminta Waspadai Maraknya Komunitas LGBT

Komisioner Bidang Pornografi dan Cyber Crime Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)  Margaret Aliyatul  Maimunah meminta masyarakat mewaspadai maraknya komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). 

Hal ini terkait penangkapan yang dilakukan Polres Cianjur pada Sabtu (13/1/2018) pada pelaku komunitas gay dalam sebuah pesta seks.

“Orang tua hendaknya membangun komunikasi yang baik dengan anak serta melakukan pengawasan kepada anak agar terhindar dari kerentanan pengaruh komunitas LGBT,” kata Margaret saat dikonfirmasi rilis.id, di Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Menurut dia, saat ini komunitas LGBT marak menggunakan sosial media sebagai wadah komunikasi. Oleh karena itu, KPAI mendukung Polres Cianjur yang telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir seluruh aplikasi komunitas LGBT di Indonesia. 

“KPAI juga meminta Pihak Kepolisian agar dapat membongkar jaringan komunitas LGBT secara lebih luas karena telah melibatkan anak-anak dalam komunitas tersebut,” ujarnya.

Kendati demikian, KPAI meminta agar anak yang tertangkap dalam komunitas LGBT dan diduga terlibat dalam pesta terlarang tersebut tetap mendapatkan pemenuhan hak-haknya.

“Kami minta agara anak tersebut bisa diproses sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Cianjur berhasil menangkap lima orang pelaku komunitas gay dalam sebuah pesta seks,  yaitu AAW (50), AR (21), DS (39), US (34), dan seorang remaja (17). Salah seorang dari pelaku tersebut diduga hanya ikut-ikutan dalam kegiatan terlarang yang digelar komunitas LGBT.

Exit mobile version