KPAI: Orang Tua Sempat Melakukan Perlawanan

Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda menilai bahwa kedua orang tua dari lima orang korban penelantaran sempat melakukan perlawanan.

Sehingga, pihak KPAI ‎meminta bantuan dari Polda Metro Jaya.

Apalagi, ada dugaan kalau Utomo Permono (45) dan Nurindria (42) melakukan tindakan kekerasan kepada bocah dibawah umur itu.

Pada saat pengerebekan, kedua orang tua sempat tidak mengizinkan masuk aparat kepolisian. Oleh sebab itu, pihak Unit I Sub Direktorat Jatanras Polda Metro Jaya mendobrak pintu rumah di Cluster Nusa 2 Blok E nomor 37, Perumahan Citra Grand, Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (‎14/5) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Tadi saat melakukan evaluasi anak, kami bersama Kemensos dan Polda Metro Jaya. Kita minta pendampingan kepolisian karena orang tua tidak mengizinkan masuk ke rumah untuk mengevaluasi anak-anak mereka,” kata Erlinda di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (14/5).

Menurutnya ada beberapa indikasi yang membuat kelima anak itu mengalami trauma.

Seperti dugaan kekerasan dan penelantaran anak mereka selama berbulan-bulan. Tanpa diberikan makanan dan pendidikan.

“Dari data warga, lebih dari dua bulan ananda ini secara hak dasar seperti makan dan pendidikan tidak diberikan orang tua,” kata Erlinda.
Perlakuan kasar kerap diperlihatkan orang tua kepada kelima korban. Namun, yang paling terkena dampak adalah ‎L (10) dan C (10) yaitu anak kembar dan D (8).

D selalu dititipkan warga dan tidak diperbolehkan untuk masuk ke dalam rumah.

Ada satu luka yang dialami D. Akan tetapi, berdasarkan penuturan D karena mengalami jatuh saat naik sepeda mengelilingi kompleks rumah mereka.

“Kalau unsur pidana oleh orang tua adalah kekerasan. Kalau secara holistik didapat kesimpulan orang tua tak cakap beri kesimpulan hak anak. Kita akan kordinasi dengan Kemensos akan memisahkan mereka untuk mengambil menjadi anak negara,” tuturnya.

Exit mobile version