KPAI: Orang Tua yang Ajari Anak Merokok Bisa Dilaporkan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan orang tua yang mengajari anaknya merokok bisa dilaporkan karena telah melanggar hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Bisa dilaporkan. Dalam hal foto anak diajari merokok yang diunggah di Facebook, KPAI sedang mendalami kasus tersebut. Apa pemicunya, mengapa dipublikasi dan siapa saja yang terlibat,” kata Komisioner KPAI Susanto dihubungi di Jakarta, Rabu (11/2/2015), seperti dikutip Antara.

Susanto mengatakan, perilaku orang tua yang mengunggah foto balita yang sedang diajari merokok itu merupakan sebuah ironi. Pasalnya, tidak sedikit orang tua yang mengeluh ketika anaknya sudah menjadi perokok aktif.

Menurut Susanto, perilaku anak merupakan produk lingkungan. Kultur keluarga cukup kuat memengaruhi. Namun, orang tua sering tidak menyadari.

“Yang terjadi, ketika anak sudah menjadi perokok, orang tua akan mengatakan anaknya bandel, tidak nurut, durhaka dan lain-lain. Padahal tidak sedikit perilaku anak tersebut disebabkan adanya ‘figur panutan’,” tuturnya.

Susanto menambahkan, mungkin saja anak tersebut terbiasa melihat orang tuanya, kakaknya atau kakeknya merokok. Pengguna internet atau netizen mengecam pengunggah foto seorang balita yang diberi rokok. Foto tersebut diunggah oleh akun Facebook Ve Royy Alvero pada Senin (2/2/2015).

Ada empat foto berbeda yang dijadikan satu. Rokok tersebut terlihat ditempelkan, bahkan dimasukkan ke mulut atau bibir sang anak selayaknya seseorang sedang merokok. Foto kemudian diberi keterangan, “Jagoan mom&papp”.

Ve Royy diduga adalah ibu dari anak itu sendiri. Tak pelak, aksi Ve Royy mengundang reaksi keras dari pengguna media sosial Facebook. (baca: “Netizen” Kecam Foto Balita Diberi Rokok di Facebook)

Atas berbagai komentar pengguna Facebook lain, Ve Royy Alvero menulis “Ga di isep bneran kaleeee…cm nempel aj..kl ga di trutin ngamuk anak na kepala jedotin tembok lbih bhaya.”

Exit mobile version