KPAI : Orangtua Penelantar Anak di Cibubur Akhirnya Menjadi Tersangka

Orangtua penelantar anak di Cibubur, T (45) dan N (42), ditetapkan menjadi tersangka, Selasa (16/6/2015). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya analisis aspek psikologis keduanya dan visum (visum et repertum) terhadap anak-anaknya.

“Polisi meningkatkan status T dan N menjadi tersangka pada kasus penelantaran anak. Status mereka dinaikkan jadi tersangka karena kami sudah mendapat hasil psikologis dari para pelaku,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di ruangannya di Jakarta, Rabu (17/5/2015).

Selain itu, polisi menyebut sudah mendapat dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status T dan N sebagai tersangka. Dua alat bukti tersebut adalah analisis psikis T dan N serta visum kelima anak mereka.

“Dari hasil visum et repertum psiatrikum kedua tersangka dan juga visum anak-anaknya, keduanya memiliki kecenderungan tidak merawat dan melakukan pembiaran terhadap anaknya hingga mengalami kekurangan gizi,” kata Krishna.

T dan N dikenakan Pasal 76 B juncto Pasal 77 B dan Pasal 80 juncto pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Fisik dan Psikis dalam Rumah Tangga.

“Diduga (penelantaran) terjadi dalam kurun waktu 2014 hingga 2015 di perumahan Grand Citra Cibubur,” kata Krishna.

Kasus ini dilaporkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ke Polda Metro Jaya. KPAI melaporkan T dan N atas tuduhan menelantarkan lima anaknya, yaitu L (10), C (10), AD (8), AL (5), dan DN (4).

Pasangan T dan N kemudian menjalani pemeriksaan kejiwaan pada 20 Mei 2015 lalu di Biro Sumber Daya Manusia Polda Metro Jaya. Mereka juga menjalani tes tersebut di RS Polri, Kramatjati, pada 22 Mei 2015.

Pasangan T dan N sebelumnya mengaku memakai sabu selama enam bulan terakhir. Mereka juga mengaku mengonsumsi barang haram itu seminggu sekali, setiap Kamis malam, di rumahnya.

Adapun barang bukti yang dimaksud adalah sabu seberat 0,58 gram, alat isap atau bong, dan kertas aluminium yang ditemukan di rumahnya.

Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya, mereka juga terbukti positif mengonsumsi sabu.

Exit mobile version