KPAI : Orangtua Teladan Kehidupan Bagi Anak

Orangtua bukan sekedar menjadi ayah atau ibu bagi anak, namun menjadi teladan dalam kehidupan, termasuk berkewajiban memberikan perlindungan, serta kesejahteran bagi masa depannya. Karena itu, tanggungjawab menjadi orangtua jika ada anak yang terlantar dan mengalami kekerasan.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati menegaskan hal itu dalam seminar nasional bertajuk ‘Tanggungjawab Orangtua Dalam Perlindungan Anak Untuk Membentuk Karakter Generasi Z’ di Ruang Sidang Rektorat Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Karangmalang Yogya, Sabtu (27/9). Acara digagas Puslit Wanita dan Gender, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UNY. Selain Rita Pranawati, tampil sebagai pembicara pengamat anak Diana Setiyowati, dan Asisten Deputi V Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dyah Elvina sebagai keynote speaker.

Menurut Rita Pranawati, anak adalah amanah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dijaga dan diperlakukan secara baik. Selain itu, anak adalah generasi penerus keluarga, bangsa dan peradaban, bahkan anak adalah penentu masa depan bangsa, sehingga patut mendapatkan perlakukan yang baik untuk masa depannya.

“Selain itu, Undang-Undang Dasar Indonesia dalam pasal 28 B ayat 2 juga menegaskan jika setiap anak berhak atas keberlangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta atas perlindungan dari kekerasan, serta dikriminasi. Bahkan, diperjelas dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” paparnya. Namun sampai saat ini, kata Rita Pranawati, di Indonesia masih banyak ditemui kasus kekerasan terhadap anak, termasuk masih adanya anak terlantar dan mengalami kekerasan dari lingkungan, maupun orangtua. Karena itu, edukasi tentang tanggungjawab orangtua terhadap anak harus digiatkan.

“Orangtua harus tetap mendampingi, memperbaiki pola komunikasi yang ramah untuk anak, mendapingi proses pemulihan psikologis, mendampingi reintegrasi di masyarakat sekolah, serta membangun kepercayaan diri anak guna menyalurkan minat dan bakat anak,” tandasnya.

Exit mobile version