KPAI Panggil Pihak SMA 3 Terkait Pemberian Sanksi Skorsing

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendalami kasus pemberian sanksi skorsing berupa pengembalian anak kepada orang tua yang terjadi di SMA Negeri 3 Jakarta.

Sebanyak enam siswa kelas XII diberikan sanksi tersebut oleh pihak sekolah karena diduga melakukan pengeroyokan terhadap Erick (30 tahun) pada 30 Januari 2015 lalu.

Komisioner KPAI, Susanto mengatakan pihak sekolah akan dimintai keterangan untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi. Mengingat pemberian sanksi diberikan hanya beberapa bulan sebelum pelaksanaan ujian akhir siswa.

“KPAI dalam waktu dekat akan meminta klarifikasi kepada pihak sekolah. Insya Allah pada Senin besok,” tutur Susanto dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Rabu (11/2/2015).

Sebelum bertemu pihak sekolah, KPAI telah melakukan pertemuan dengan orang tua siswa yang anaknya terkena skorsing. Pertemuan pada Rabu ini, dilakukan untuk membahas keputusan pihak sekolah, khususnya Kepala Sekolah terkait penetapan sanksi skorsing.

Dari hasil pertemuan tersebut, menurut Susanto, orang tua para siswa merasa keberatan atas skorsing dan penerapan aturan siswa dilarang mendekati sekolah dalam radius sekitar 2 kilometer (km)

Exit mobile version