KPAI Pantau Bocah 2 Tahun yang Kecanduan Rokok di Sukabumi

JAKARTA – Balita berusia dua tahun berinisial RF asal Cibadak, Kabupaten Sukabumi kecanduan rokok. Dalam sehari, dikabarkan ia bisa mengonsumsi hingga 40 batang rokok. Anak ini ditengarai mulai merokok sejak sebulan terakhir.

Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, memberikan informasi terkait kondisi terbaru R di sela acara konferensi pers ‘Indonesia Darurat Rokok’ di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018).

“Kami sudah koordinasi dengan kementerian sosial untuk melakukan pendampingan terhadap anak-anak ini. Dia harus direhab, dia harus diobati secara kesehatan,” kata Jasra.

Menurutnya memang butuh waktu panjang untuk mengatasi kasus tersebut. Belajar dari kasus serupa di Sumatera Selatan sendiri, butuh waktu 6-7 tahun untuk membuat anak lepas dari zat adiksi rokok.

Lalu langkah apa yang harus dilakukan untuk membantu R lepas dari kecanduan rokok?

“Harus direhab, harus ada pendampingan psikolog untuk orang tuanya juga. Harus berbarengan orang tua diedukasi, anaknya direhab caranya bisa dengan pola mengalihkan ke makanan,” jelasnya.

Hingga saat ini, KPAI masih terus melakukan pengawasan kepada R.

Exit mobile version