KPAI Pantau Kasus Penganiayaan di Tempat Penitipan Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memantau kasus dugaan penganiayaan di tempat penitipan anak (baby daycare) di perkantoran kawasan Jalan Medan Merdeka, Gambir, Jakpus. KPAI meminta pengelola penitipan anak menerapkan aturan ketat terhadap pengasuh.

“Karena kasusnya sudah dilaporkan ke kepolisian, maka proses hukum dilakukan. KPAI melakukan pengawasan dan pemantauan,” kata Ketua KPAI, Asrorun Ni’am Sholeh saat dihubungi, Rabu (3/9/2014) malam.

Lembaga atau pihak perseorangan yang mendirikan tempat penitipan anak seharusnya memiliki aturan standar pengasuhan. Para pengasuh yang dipekerjakan pun harus memenuhi kualifikasi.

“Pengasuh harus memiliki kompetensi memberikan pengasuhan, memahami kebutuhan dasar anak, sabar dan memiliki kemampuan untuk ngemong. Jangan sampai terjadi tindak kekerasan terhadap anak,” sambungnya.

Menitipkan anak di tempat penitipan menurut Ni’am menjadi wajar karena pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan. Namun para orang tua diminta cermat memilih tempat penitipan anak.

“Perhatikan juga hak dasar anak yang wajib terpenuhi seperti tumbuh kembang, pendidikan, kesehatan dan sosial si anak seperti waktu bermain,” imbuh Ni’am.

Kasus dugaan penganiayaan terhadap RAN (14 bulan) putra dari Lisa dilaporkan ke Mapolres Jakpus. Polisi masih mendalami laporan terkait dugaan penganiayaan yang terjadi saat Lisa menitipkan anaknya pada 29 Agustus 2014.

Exit mobile version