KPAI Paparkan Hasil Pengawasan Nasional Daycare di Hadapan Komisi VIII DPR RI, Dorong Pembenahan Sistem Perlindungan Anak Secara Menyeluruh

Foto: Humas KPAI, 2026

Jakarta, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menghadiri Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VIII DPR RI pada Selasa (09/06/2026) untuk membahas kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di sejumlah tempat penitipan anak (daycare). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, serta dihadiri oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Ketua KPAI beserta jajaran, dan orang tua korban daycare.

Dalam forum tersebut, KPAI memaparkan hasil pengawasan yang telah dilakukan di berbagai daerah serta menyampaikan rekomendasi strategis guna memperkuat sistem perlindungan anak di layanan pengasuhan alternatif.

Hasil pengawasan KPAI di Depok, Pekanbaru, Surabaya, dan Yogyakarta menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak di daycare tidak dapat dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Sejumlah temuan mengindikasikan adanya persoalan yang berulang dan memerlukan perhatian serius, mulai dari operasional daycare yang belum memiliki legalitas yang memadai, lemahnya pengawasan, hingga belum optimalnya penerapan sistem perlindungan anak di lingkungan pengasuhan.

KPAI juga menemukan bahwa masih terdapat layanan daycare yang belum memiliki standar perlindungan anak yang kuat, kompetensi pengasuh yang belum merata, rasio pengasuh dan anak yang tidak ideal, serta minimnya layanan yang responsif terhadap kebutuhan anak berkebutuhan khusus.

Berdasarkan hasil analisis terhadap berbagai kasus tersebut, KPAI mengidentifikasi tiga persoalan utama yang memerlukan pembenahan. Pertama, tata kelola layanan daycare yang masih tersebar dalam berbagai regulasi dan belum memiliki sistem nasional yang terintegrasi. Kedua, belum optimalnya penerapan sistem perlindungan anak atau child safeguarding sebagai bagian dari standar layanan. Ketiga, pengawasan lintas sektor yang masih bersifat reaktif dan belum berjalan secara terpadu.

Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, KPAI menyampaikan delapan rekomendasi strategis kepada pemerintah dan pemangku kepentingan terkait. Rekomendasi tersebut meliputi penegasan kedudukan hukum layanan daycare, pembangunan sistem perizinan nasional yang terintegrasi, penutupan daycare yang beroperasi tanpa izin, penyusunan standar minimum nasional layanan daycare, penerapan wajib sistem perlindungan anak, pembentukan sistem inspeksi nasional, sertifikasi pengasuh anak, serta pembangunan basis data nasional daycare berizin yang dapat diakses publik.

Ketua KPAI menegaskan bahwa negara tidak boleh hanya bergerak ketika kasus kekerasan terhadap anak menjadi viral di media sosial. Menurutnya, perlindungan anak harus dibangun melalui sistem yang kuat, preventif, dan berkelanjutan.

“Temuan KPAI di berbagai wilayah menunjukkan bahwa persoalan daycare ini bukan insiden tunggal, melainkan pola yang berulang dan sistemik. Negara harus memastikan setiap layanan pengasuhan memiliki standar perlindungan anak yang kuat agar hak anak atas rasa aman benar-benar terjamin,” tegas Ketua KPAI.

Dalam rapat tersebut, Singgih Januratmoko juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kekerasan yang justru terjadi di ruang pengasuhan alternatif. Menurutnya, daycare seharusnya menjadi ruang aman bagi anak untuk tumbuh dan berkembang, bukan tempat yang mengancam keselamatan mereka.

“Berdasarkan regulasi, anak dari ibu yang bekerja memiliki hak mutlak untuk mendapatkan layanan pengasuhan yang aman, layak, berkualitas, serta mendapatkan perlindungan penuh dari segala bentuk salah perlakuan, penelantaran, maupun kekerasan,” tegas Singgih dalam rapat.

KPAI juga menyampaikan bahwa rekomendasi tersebut telah dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama berbagai kementerian dan lembaga terkait. Saat ini pemerintah tengah mempersiapkan langkah lanjutan melalui pembentukan Satuan Tugas lintas kementerian yang bertugas menyusun naskah akademik dan regulasi nasional mengenai tata kelola layanan daycare.

Selain membahas isu daycare, KPAI turut menyampaikan sejumlah isu perlindungan anak yang memerlukan perhatian berkelanjutan. Beberapa di antaranya adalah kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan berasrama, kejahatan siber terhadap anak, kesehatan mental anak, hingga kasus kekerasan dalam keluarga yang berdampak pada anak.

KPAI menilai bahwa berbagai persoalan tersebut memerlukan pendekatan pencegahan yang lebih kuat, kolaborasi lintas sektor, serta penguatan sistem perlindungan anak di seluruh lingkungan tempat anak tumbuh dan berkembang.

Dalam kesempatan tersebut, KPAI menegaskan bahwa perlindungan anak tidak boleh hanya dilakukan setelah kasus menjadi perhatian publik. Negara, pemerintah daerah, penyedia layanan, keluarga, dan masyarakat perlu membangun sistem yang mampu mencegah terjadinya kekerasan sejak awal.

KPAI mengapresiasi perhatian Komisi VIII DPR RI terhadap isu perlindungan anak dan berharap hasil rapat ini dapat menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola layanan pengasuhan anak yang aman, berkualitas, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.

“Setiap anak berhak memperoleh pengasuhan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Perlindungan anak harus menjadi tanggung jawab bersama yang diwujudkan melalui sistem yang kuat, pengawasan yang efektif, dan komitmen semua pihak untuk mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” tutup KPAI.(Ed:Kn)

Exit mobile version