KPAI : Pasangan Penelantar Anak Belum Pasti Alami Gangguan Jiwa

Orang tua penelantar anak belum dapat dikatakan mengalami gangguan jiwa. Sebab, menurut Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda, mereka baru menjalani tahap awal dari pemeriksaan yang dilakukan.

“Kita tak bisa langsung menjustifikasi mereka ada gangguan jiwa. Pemeriksaan kejiwaan terhadap mereka belum usai,” katanya, Ahad 24 Mei 2015.

Ada serangkaian assessment yang harus dijalani untuk mendapat kesimpulan tersebut. Dalam rangkaian ini, banyak sekali instrumen yang harus diperiksa. “Karenanya, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan kembali,” ucapnya.

Erlinda berujar, saat akan dipertemukan dengan anak-anaknya, Utomo Purnomo dan Nurinda Sari belum siap. “Kondisi kejiwaannya memang belum bisa. Pertemuan orang tua dan anak itu pun harus ditunda.”

Pertemuan kembali akan diagendakan ketika kedua pihak sudah dinilai siap. Pertemuan tersebut penting untuk menggali informasi terkait dengan pelantaran yang dilakukan pasangan ini. “Ini penting juga untuk proses penyidikan,” tutur Erlinda.

Kelima anak mereka kini masih menjalani pendampingan dan berbagai terapi untuk menyembuhkan trauma yang dialami.

Lima anak pasangan itu, yaitu LR, 10 tahun, CK (10), DA (8), AL (5), dan DN (4), disebut ditelantarkan orang tua mereka. Kelimanya diselamatkan setelah informasi mengenai DA yang tak diurus orang tuanya selama sebulan sampai ke aparat terkait.

Setelah proses ini berjalan, orang tua mereka dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotik setelah polisi menemukan sabu di rumah pasangan tersebut. Sementara itu, terkait dengan penelantaran, mereka belum jadi tersangka.

Exit mobile version