KPAI Pastikan Hak 9 Bocah Korban Pencabulan Di Cengkareng Terpenuhi

Pertemuan yang digelar Senin (28/8) itu turut dihadiri oleh Ketua KPAI Susanto, Komisioner Bidang Eksploitasi dan Trafiking Ai Maryati Solihah, dan Komisioner Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Jasra Putra.

Ada sejumlah kesepakatan yang dibangun dalam rangka memudahkan koordinasi penanganan kasus tersebut. Pertama, penyidik sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pelimpahan perkara sesegera mungkin dan meminta rekomendasi dari KPAI terkait saksi ahli.

Kedua, terkait korban KPAI memastikan hak-hak korban bisa terpenuhi dengam baik, seperti pengobatan kesehatan, rehabilitasi dan pendampingan psikologis korban.

“KPAI sudah bertemu dengan keluarga korban untuk bisa bekerjasama dalam pemenuhan hak-hak anak yang tentu membutuhkan waktu lama,” ujar Jasra Putra dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/8).

Dalam kasus ini, pelaku menggunakan modus yang sama dengan kasus kekerasan seksual anak lainnya, yakni dengan melakukan bujukan dan imbalan makanan.

“Oleh sebab itu, diimbau kepada orang tua untuk aware terhadap lingkungan terdekat. Karena kita melihat kasus ini orang tua sibuk bekerja dan tidak mengetahui peristiwa ini,” sambungnya.

“Kepada pemerintah diharapkan dengan Jakarta sudah mendeklarasikan diri Kota Layak Anak maka sejatinya dimulai dari RT/RW Ramah Anak sebagai ujung tombak perlindungan anak di masyarakat,” tutup Jasra.

Polsek Cengkareng berhasil menangkap seorang pria berinisial AW alias W alias G (29) yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap sembilan anak laki-laki di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Pelaku memakai modus memberi iming-iming makanan untuk merayu korbannya. Termasuk turut mengantar jemput korban ke sekolah.

“Setelah rumahnya sepi dilakukan kegiatan seksual yang abnormal. Korban saat ini ada sembilan, semua di bawah umur,” kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Agung Budi Leksono Selasa (22/8) lalu.

Exit mobile version